Kabupaten Batu bara, Metroaktualnewscom :
Polsek Labuhan Ruku Polres Batu bara telah berhasil mengamankan Latif (26) Warga Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu bara terkait kasus pencurian hp atasnama korban Abdul Manaf (61) Warga Dusun XI Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Kabupaten Batu bara Provinsi Sumatera Utara, Jum'at (19/08/2022).
Dijelaskan Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu bara AKP Fery Kusnadi SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu IPDA Christian Panggabean SH MH mengatakan sekitar pukul 09:00 Wib pada tanggal 19 Agustus 2022 anggota Unit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku Latif (26) telah melakukan tindak pidana pencurian barang 1 unit Handphone dan uang 10 juta milik korban Abdul Manaf (61) di Gang Kartini Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu bara.
" Bersama anggota kami melakukan penangkapan terhadap Latif (26) pelaku pencurian dan pada saat penangkapan pelaku melawan saat anggota kami hendak mencari barang bukti dengan cara mendorong sambil berusaha mengambil parang", ucapnya.
Selanjutnya, dengan tindakan tegas dan terukur pelaku Latif (26) tidak berkutik diamankan Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu bara kemudian pelaku dibawa kekantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", cetusnya.
(DODI ANTONI)