KASUS NET89 AKAN SEGERA DILAKUKAN PEMERIKSAAN OLEH BARESKRIM MABES POLRI

Agus Sulanto
0


Jakarta ||
metroaktual news com 
Kasus  robot trading Net89  yang saat ini ditangani Bareskrim Mabes Polri nampaknya akan memasuki tahap pemeriksaan mengingat  laporan yang diterima Bareskrim Mabes Polri terkait Net89 sudah ada beberapa yang melaporkan Net89 ucap Advokat dari Lq Indonesia, kepada media, Selasa 30/08/2022.


Pengacara para korban Net89, dari LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Alirman, SH dan Krisna Agung Pratama SH  beberapa hari lalu terlihat menyambangi Bareskrim Mabes Polri dan meminta agar penanganan kasus Net89 segera ditindaklanjuti dengan  memeriksa keterangan  para terlapor, saksi maupun korban. 


La Ode mengatakan,  Mabes Polri harus segera memeriksa saudara AA dan kawan kawan selaku pengelola Net89 karena sampai saat ini uang para korban belum seluruhnya dikembalikan. "para Terlapor saudara AA, SL, AA, RS, dkk ini kelihatannya lihai sekali tapi nanti kalau sepak terjangnya sudah  terbongkar ujung ujungnya di penjara juga", ujar La Ode. 

Menurut La Ode perkara NET89 harus diatensi khusus oleh Bareskrim Mabes Polri termasuk Presiden juga harus memberi atensi mengingat para Terlapor sampai saat ini masih bebas berkeliaran di Indonesia, bahkan diduga uang para korban Net89 sudah digunakan untuk membangun  bisnis baru oleh para bos bos PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) selaku pengelola Net89 tukasnya.  

La Ode menbahkan, untuk diketahui, sudah sebulan lebih  Bareskrim Mabes Polri menerima beberapa laporan mengenai  NET89 namun karena banyaknya data korban yang harus diperiksa secara detail sehingga Mabes Polri memerlukan waktu untuk memeriksa  kelengkapan berkas untuk seluruh korban Net89.  Laporan terhadap saudara AA, dkk selaku pengelola Net89  teregister di SPKT Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/0383/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tgl 15 Juli 2022  merupakan laporan atas maraknya kasus kasus robot trading yang  menghimpun dana masyarakat yang selama ini tidak terendus oleh Polisi  karena selama ini banyak masyarakat yang ikut robot trading seolah-olah investasi padahal sebenarnya akal-akalan alias tipu-tipu, ungkapnya.

LQ Indonesia Law Firm sebagai salah satu  kantor hukum yang  selalu vokal terhadap penegakan hukum di Indonesia selalu berupaya memperjuangkan kepentingan masyarakat  sehingga diharapkan masyarakat juga harus berani bicara jangan diam saja. "mari jadikan kasus Irjen Ferdy Sambo sebagai momentum bagi Kepolisian Indonesia untuk bersih bersih dan benar benar menegakkan hukum serta berpihak kepada keadilan sesuai slogan Polri Presisi" tutup La Ode dalam keterangan persnya, 30/08/2022.

LQ Indonesia Lawfirm tetap konsisten membantu para korban investasi bodong berkedok robot trading, "masyarakat silahkan, hubungi kami di 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0454-4489 (Surabaya) untuk pendampingan hukum, tutupnya.
(. Suryo/ Red )
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)