Makassar, Metroaktualnewscom:
Dalam beberapa hari ini, ada yang tak biasa terjadi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, yaitu puluhan masyakarat yang didominasi adalah para anak muda, mencoba mengadu nasib dengan mengurus Kartu AK-1 (Kartu Kuning), dalam rangka pelaksanaa JOB FAIR, diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Disnaker, pada tanggal 10-11 Agustus 2022, di Mall Phinisi Point, Jl. Tanjung Metro.
Ditemui disela-sela kesibukannya, DR. Baharuddin Mustamin, S.STP,. M.Si, selaku Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PENTA) Disnaker Makassar. Beliau mengatakan bahwasanya, para masyarakat yang didominasi oleh orang muda yang datang di Disnaker, untuk mengurus Kartu AK-1 (kartu Kuning). Disnaker juga memprioritaskan kawan-kawan Difabel, yang akan membuat kartu kuning ini.
Dua hari terakhir ini, Jumat dan Senin, kami membantu dan memfasilitasi Kawan-kawan Difabel (Tuli), dalam membuat akun Kementerian Tenaga Kerja R.I. Disnaker Kota Makassar, berkomitmen penuh untuk mewujudkan segala bentuk pelayani yang Inklusif untuk semua.
DR. Baharuddin Mustamin, S.STP,. M.Si, yang didampingi oleh pejabat fungsional Disnaker, yakni Dra. Heny Rulianti Masnawi, dan Rizka Mahardika, S.Sos. menjelaskan kembali bahwa Fungsi kartu ak.1 atau lazimnya disebut kartu kuning tidak hanya sebagai bukti diri seorang pencari kerja dalam melakukan pelamaran kerja di suatu instansi atau perusahaan di Indonesia, tetapi lebih dari itu akan menjadi database dinas ketenagakerjaan untuk dapat link and match antara supply and demand, keahlian yg dimiliki oleh talenta pencari kerja dengan kebutuhan DUDI (Dunia Usaha Dunia Industri). Database ini juga menjadi bahan perumusan kebijakan peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan kerja dan produktivasi oleh Dinas ketenagakerjaan.
Ditempat yang sama, Abd. Rahman atau yang disapa Gusdur, dalam hal ini, sebagai tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, juga mengatakan bahwa Saat ini, Pemerintah Kota Makassar, mulai berbenah dalam menyediakan Pelayanan Publik dan lapangan kerja untuk Difabel, sesuai amanat Undang-undang dan surat Edaran Walikota Kota Makassar, yang mandatorinya yakni dalam melakukan perekrutan tenaga kerja di perusahaan Swasta, dengan menyerap 1% tenaga kerja dari kelompok Difabel.
Selanjutnya, Abd. Rahman (Gusdur), melanjutkan bahwa Perusahaan daerah, juga mempunyai Kewajiban untuk menyerap tenaga kerja dari kelompok Difabel min. 2 %. Hal ini, dikarenakan Undang-undang dan Peraturan Daerah Kota Makassar telah diatur demi mewujudkan Kota Makassar sebagai Kota Kerja yang Inklusif. Saat ini juga, Saya sebagai salah satu tim ULD Kota Makassar, berusaha melakukan segala bentuk upaya, dalam menyerap tenaga kerja dari kelompok Difabel di Kota Makassar, dibutuhkan proses yang Panjang dalam mengadvokasi perusahan dalam menyerapa tenaga kerja dari kelompok Difabel.
(Dodi Antoni/Abd Rahman)