Adakah Keadilan Untuk Korban Pencabulan Dibawah Umur Pagersari, Jika Hanya Pelaku yang Didampingi???

Agus Sulanto
0


Metroaktualnews.com//KAB. SEMARANG - Keadilan yang diharapkan oleh keluarga korban pencabulan sebut saja bunga (6 thn) dan Mawar (7thn) warga Ds. Segeni desa Pagersari Kec. Bergas Kab. Semarang yang dialami sekitar bulan Juni, yang dilakukan oleh pelaku berusia 10 thn sebut saja kumbang warga yang sama. 

Memang sering terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dibawah umur dan korbannya pun dibawah umur, akan tetapi sangatlah sulit pada saat keluarga korban untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Disampaikan oleh orangtua korban kejadian tersebut sebenarnya pada hari Jumat  tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul  15.00 WIB, setelah melakukan visum di Puskesmas Bergas, kami melakukan pelaporan ke Polres Semarang tertanggal 27 Juni 2022, dan pada tanggal 28 Juni 2022 kami diantar oleh pihak PPA untuk visum ke RS Bhayangkara Jl. Majapahit Gayamsari Semarang akan tetapi kami tidak diberikan surat bukti pelaporan, hanya setelah tertanggal 24 Agustus 2022 barulah kami mendapatkan bukti surat terima laporan polisi dengan no STPLP/52/VIII/2022/SPKT dengan alasan pergantian Kasat Reskrim.

" Pada proses selanjutnya kami didatangi oleh pihak Bapas yang mana menyebutkan diarahkan oleh PPA untuk pendampingan pelaku, lalu untuk anak-anak kami selaku korban apa? 

Asep NS Pimpinan Redaksi Media Online Penajournalis.com yang sebagai wali dari bunga dikarenakan hubungan kerabat dari Alm. Ayah kandung bunga mengatakan, " tertanggal 22 September 2022 saya tiba dirumah korban dikarenakan akan diadakannya pertemuan dengan pihak orang tua pelaku yang disaksikan serta dikondisikan serta dihadiri oleh Bapas dan Dinsos serta Kadus Segeni yang mana menurut saya dalam pertemuan tersebut hanya mementingkan terkait pendampingan pelaku saja ".

Ditambahkan Asep NS " Saya tidak terima, lalu saya bertanya kepada pihak Bapas apa yang akan diterima oleh pihak korban, dijawab oleh pihak Bapas bahwa ada dari Dinsos yang akan menjelaskan ".

" Akan tetapi penjelasan Dinsos hanya mendampingi pengobatan trauma psikis korban saja, tanpa mementingkan dan melihat adanya kerugian materil dan Imaterial serta sanksi sosial yang diterima oleh keponakan saya sebagai korban ".

Tidak puas dengan pertemuan tersebut, Asep NS meminta kepada Kadus Segeni untuk menyampaikan kepada Kades Pagersari agar dilakukan Diversi guna mencari solusi dan kesepakatan didalam permasalahan pidana yang menyangkut anak dibawah umur.

Selepas koordinasi, akhirnya disepakati bahwa hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 13.42 diterima oleh bhabinkamtibmas desa Pagersari Fictormoko.

Ada hal yang ganjal didalam pertemuan tersebut, dimana pada saat disampaikan bahwa pihak korban sudah ditunggu oleh Kadus, Toga, Tomas dan lainnya sesuai dengan hasil chatting what's app antara Asep NS dengan bhabinkamtibmas tersebut.

Namun kenyataannya pihak korban hanya ditemui oleh Bhabinkamtibmas dengan alasan bahwa sang Kadus sedang ada kegiatan dikecamatan, kades sedang diluar kantor desa, sementara Toga dan Tomas belum tahu kapan waktu yang akan ditentukan terkait pelaksanaan diversi tersebut.

Bhabinkamtibmas Pagersari Fictormoko mengatakan " Bahwa hari ini belum bisa dilakukan pertemuan dengan alasan justeru belum tercapainya kapan waktu nya, jam berapa, dan dimana tempatnya meski Kepala Desa sudah menyetujui dengan adanya pertemuan ini ".

" Mas, perangkat desa disini serta masyarakat itu tahunya bahwa jika permasalahan ini sudah dilakukan pelaporan ke pihak kepolisian itu dianggap sudah selesai tanpa harus diadakan lagi pertemuan kedua belah pihak ".

Akan tetapi perlu digaris bawahi, proses pelaporan yang dilakukan oleh pihak korban baru diterima oleh pihak kepolisian resor Semarang itu adalah aduan.

Dimanakah keadilan yang sesungguhnya untuk korban? Benarkah perangkat desa/kepala desa tidak tahu adanya bahasa diversi? Apakah Bhabinkamtibmas tidak menjelaskan kepada Kepala Desa dan perangkat desa terkait dengan bahasa Diversi?.

Pertemuan Diversi pun dilaksanakan digedung PKK desa Pagersari Kec Bergas Kab. Semarang Rabu 28/September/2022 sekira pukul 19.30 WIB, yang difasilitasi oleh Kepala Desa Pagersari yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, orangtua pelaku, dan orangtua korban, akan tetapi didalam pertemuan diversi tersebut salahsatu wali korban pencabulan yang juga adalah Pimpinan Redaksi Penajournalis.com merasa bahwa Restitusi dan Kompensasi hak korban tidak sesuai dengan harapan untuk pengembalian mental anaknya, hingga dirinya akan melanjutkan ke proses LP (Laporan Polisi) dan akan dikawal hingga proses sidang. 

Se premature itukah Bapas langsung menyampaikan untuk pendampingan terhadap pelaku sebelum proses persidangan?

Team liputan akan terus menggali berbagai macam informasi, serta mewawancarai kepala desa, bhabinkamtibmas serta perangkat desa lainnya untuk terus mengawal temuan ini.

Bahkan pimpinan redaksi diundang pihak PPA Polres Semarang untuk bertemu setelah adanya bahasa dari bhabinkamtibmas yang melalui chatting what's app kepada keluarga korban tertanggal 23 September 2022 menyebutkan " Kalau yang saya dengar dari PPA untuk putusannya nanti pasti jenengan tidak akan terima ".
Juga " Dan klu untuk mediasi nanti diserahkan ke saya, Kmrin penyampaian dari Kanit PPA ".

(Team liputan)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)