Metroaktual news com
Alvin Lim bersama LQ Indonesia Law Firm dikenal sosok yang vocal dan berani dalam upaya serta kegigihannya dalam membela masyarakat korban investasi bodong yang nilai kerugian hasil merampok uang masyarakat melalui kejahatan Skema Ponzi hingga mencapai angka triliuanan rupiah.
Saat dikonfirmasi terkait adanya pungli di SATPAS SIM Polres Magetan angkat bicara, Ketua Pengurus LQ Indonesia Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA Segala bentuk gratitikasi adalah pelanggaran pidana dan termasuk pidana Tipikor dan diancam hukuman penjara.
Kan Dasar Hukum UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b, dan Pasal 15 ayat (2) c, serta Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216 merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara Republik Indoensia pengguna kendaraan bermotor untuk memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi).
SIM itu sendiri adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Tapi dalam hal pelayanan, satuan cokelat tidak seperti jargonnya, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Hal tersebut disampaikan sumber pada Warta Sidik (Wartasidik.co), salah seorang wajib pajak warga Magetan.
Menurut perempuan berinisial A, saat perpanjang SIM A dan SIM C, dirinya dikenakan tarif senilai Rp. 265.000. Iya biayanya segitu, bayar langsung sama petugas, aku sumber baru-baru ini.
Kembali Warta Sidik menemukan Sumber inisal W dirinya mengaku diminta Rp 800.000 untuk pembuatan SIM C tidak sampai 25 menit jadi, Tapi kalau ditanya orang jangan bilang segitu kata si oknum polisi pada Inisial W.
Karena si W dikejar waktu akhirnya mengiyakan dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000, langsung diarahkan ke bagian Foto setelah dirinya di foto keluarlah dari tempat foto belum juga sampai ke tempat duduk saya dipanggil keruangan lalu si petugas memberikan SIM pada saya tanpa harus menunggu panggilan dari loket.
Selayaknya kepolisian dalam memberikan layanan jangan mengenakan pungli dan iuran yang memberatkan masyarakat, karena adanya oknum membuat nila setitik, rusak susu sebelangga. Tutup Alvin.
Sedangkan tarif resmi yang sesungguhnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 adalah, untuk SIM A dikenakan senilai Rp. 80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan senilai Rp 75.000, keduanya untuk tarif perpanjangan.
Bagi para wajib pajak kendaraan bermotor penting sekali untuk mengetahui besaran tarif pembuatan maupun perpanjangan SIM. Berikut biaya penerbitan SIM resmi sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010 yang dikutip dari situs resmi Polri www.polri.go.id, yaitu :
1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Berita sebelumnya sudah ditanggapi oleh Satlantas Polres Magetan untuk dihapus link beritanya dan akan mengantikan dengan sejumlah uang serta akan dibantu untuk pengurusan SIM bahkan dikatakan "GRATIS" tanpa bayar.
( Suryo Red )