metroaktualnews.com//PALANGKARAYA KALTENG - Kasus pencurian buah sawit di lokasi PBS PT.KHS di Manuhing yang terjadi pada bulan April 2022 akhirnya bebas setelah JPU menuntut masing2 5 bulan dalam perkara no 57 di pengadilan Negeri Kuala Kurun.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim R Guntar SH,MH akhir nya diputus sesuai tuntutan jaksa 5 bulan juga pada pertengahan bulan Agustus lalu.
Demikian yang dikatakan adv. Haruman Supono pada media ini usai mengurus registrasi petikan putusan jaksa di Rutan Klas IIA Palangkaraya Kamis (8/9) di Palangkaraya.
Pada pembebasan terdakwa Mulyadi dan Retno dijemput keluarganya. Dalam tuntutan dan putusan dikenakan pasal 363 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dituntut 5 bulan dan diputus hakim ringan 5 bln penjara dari ancaman 6 tahun penjara.
Kasus Pencurian buah sawit di Manuhing lokasi KHS terdakwa ada 9 orang dan dua orang telah bebas tersisa masih proses sidang,demikian yang disampaikan Adv.Haruman Supono,SH kord Lawfirm Scorpions di rutan .
( Bagas P - Red )