Kabupaten Asahan Metroaktualnewscom : Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH didampingi Dandim 0208/AS dan Kajari Asahan menggelar konferensi pers terkait tentang personilnya
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan telah menangkap 4 orang pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar di Kecamatan Aek Ledong Kabupaten. Selasa (13/09/2022).
Hal tersebut, diketahui berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya penimbunan BBM Subsidi jenis Solar di Daerah yang dimaksud," kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat Konferensi Pers sekitar pukul 16:00 Wib di halaman Mako Polres Asahan.
Dijelaskan Roman, sebelumnya Personel Unit Ekonomi Polres Asahan melakukan penyelidikan, dan setelah dilakukan penyelidikan benar adanya informasi tersebut bahwa terjadinya kejahatan penimbunan BBM subsidi jenis Solar tepatnya digudang CV. Maju Jaya Sejahtera milik Fayakun Nasyimsyah Hasibuan yang berada di Dusun II Desa Tanah Rendah Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.
"Empat orang laki - laki yang diamankan mengaku bernama Fayakun Nasyimsyah Hasibuan, Bagus Setiawan, Adi Siswanto dan Usman Triyono," ungkap Roman didampingi Letkol Inf Franky Susanto SE Dandim 0208/AS, Kajari Asahan dan Kasatreskrim Polres Asahan.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 36 jerigen plastik berisikan lebih kurang 30 liter BBM subsidi jenis Solar, 9 drum plastik warna biru berisikan lebih kurang 180 liter BBM jenis solar, 2 selang, 1 corong warna merah, 1 unit truck Col Disel BK 8157 LY dan 1 unit truck Col Disel BK 9327 YH.
"Lalu Keempat orang pelaku beserta barang bukti temuan tersebut dibawa ke Polres Asahan untuk proses hukum lebihlanjut," sambungnya.
Masih Roman, berdasarkan hasil pemeriksaan Fayakun Nasyimsyah Hasibuan bekerjasama dengan Jonsi Damanik memperkerjakan Bagus Setiawan, Adi Siswanto dan Usman Priyono untuk membeli solar subsidi ke SPBU yang berada di Kelurahan Aek Kenopan Kecamatan Kualu Hulu Kabupaten Labuhanbatu seharga Rp. 6.800,-/liter dengan menggunakan Kedua unit truck Col Disel, dan kepada petugas SPBU diminta untuk mengisi penuh tangki truck Col Disel tersebut.
Disamping itu, memberikan uang pembelian solar tersebut kepada Bagus Setiawan, Adi Siswanto dan Usman Priyono. Selain itu, juga ada memeberikan uang sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) kepada petugas untuk pengisian sebagai upah atau komisi supaya diperbolehkan kembali membeli mengunakan kendaraan yang sama.
"Setelah mengisi penuh tangki truck, Ketiga orang tersebut menuju gudang Fayakun Nasyimsyah Hasibuan dan didalam gudang Ketiga orang tersebut memindahakn isi dari tangki kedalam jerigen dan drum warna biru yang ada didalam gudang dengan menggunakan selang," sebut Roman.
Ditambahkan Roman, setelah tangki truck kosong. Truck dibawa ke SPBU untuk diisi kembali dan seterusnya sampai dengan target yang ditentukan. Sedangkan dari hasil melakukan penimbunan BBM subsidi Fayakun Nasyimsyah Hasibuan memberikan Bagus Setiawan, Adi Siswanto dan Usman Priyono upah atau gaji sebesar Rp. 5.000,-/ jerigen yang diisi dari truck Col Disel.
"Kemudian solar yang telah dipindahkan kedalam drum tersebut dijual kepada along along atau penjual minyak seharga Rp. 7.800 , - (Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah). Untuk Kedua unit truck tersebut disewa Fayakun Nasyimsyah Hasibuan sebesar Rp. 700.000,-/Minggu," ujarnya.
Maka dari itu, Pasal yang disangkakan adalah Pasal setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga yang disubsidi Ppemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI NO 2 Tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 UU RI NO 11 Tahun 2022 tentang cipra kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah," tegas Roman sekaligus mengakhiri.
(DODI ANTONI)