metroaktual news com
Pergub(Peraturan Gubernur) No. 44 TH. 2022 tentang aturan yang diterapkan untuk SMA, SMK, dan SLB Negeri, seharusnya ditaati dan dilaksanakan dengan ta'at dan patuh pada aturan.
Hal ini terjadi pada satu SMA Negeri yang dilaksanakan diwilayah Kecamatan Cimalaka Kabupaten sumedang. Dimana isue berkembang bahwa SMA 1 Cimalaka melalui komite meminta dengan dalih sumbangan dari orangtua/wali murid untuk kepentingan perbaikan sarana olahraga dengan nominal sumbangan besar nya Rp. 1jt lebih. Dengan cara dicicil??
Untuk mengetahui lebih jelas lagi dan supaya seimbang dengan pemberitaan Metro Aktual mendatangi SMAN 1 Cimalaka yang intinya untuk konfirmasi dan klarifikasi atas isue yang berkembang.
Senin 29 agustus 2022 sekitar jam 12.40 WIB Metro Aktual bertemu dengan salah satu komite(Pak Wawan) beliau mengatakan bahwa hal tersebut sudah hasil musyawarah mupakat dan tidak ada paksaan sesuai dengan kemampuan ujarnya. Sementara itu menurut pak Opik juga salah satu komite menambahkan memang benar kami melaksanakan sumbangan tersebut hasil musyawarah mupakat jadi tidak benar dengan isue pungutan, ujarnya.
Namun sangat disayangkan Kepala sekolah SMPN 1 Cimalaka Sodara Yosef tidak ada ditempat hingga berita ini turun tidak ada lagi komunikasi dengan SMAN 1 Cimalaka, sehingga sebagai bahan laporan kepada Kepala UPTD wilayah 8 ,SMAN, SMKN, dan SLB Negeri untuk menanggapi pemberitaan ini,lalu Apakah PERGUB No 44 TH. 2022,BAB III, bagian ke tiga dipasal 12,poin B apakah masih berlaku???
Edy Ms