Kabupaten Asahan Metroaktualnews.com:
Sungguh parah kali ya, sudah diputuskan tanggal 25 Juli 2022 oleh Kadis PMD Kabupaten Asahan Suherman bahwa Calon Kades Air Joman hanya 3 orang Sayuti, Sukri, Ishaq dan pada Tanggal 26 Juli 2022 malam pencabutan nomor bisa menjadi 5 Calon Kepala Desa dimasukan atas nama Ramli dan Nawawi di duga Suherman Kadis PMD Kabupaten Asahan Rekayasa berkas. Jum'at (02/09/2022).
Kronologi:
Pada tanggal 25 Juli 2022 Panitia Seleksi Penetapan Calon Kepala Desa Air Joman Asahan sudah memutuskan dan melaporkan ke Dinas PMD Kabupaten Asahan Bahwa calon Kades yang ikut pemilihan hanya tiga calon.
Dari hasil tersebut pihak yang tidak lolos seleksi mengajukan gugatan ke tim 7 panitia seleksi penetapan Cakades Kabupaten Asahan, ada 4 (empat) Cakades yang melakukan Gugatan.
Hasil nya:
Pada tgl 25 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib Panitia seleksi menolak gugatan Ke empat Calon Kepala Desa tersebut, surat keputusan di tanda tangani oleh Kadis PMD Asahan Suherman.
Tenggang waktu
Pada tanggal 26 Juli 2022 Pukul 20.00 Wib terjadi Rapat di Aula Camat Air Joman Yang di Hadiri Oleh Kadis PMD, Kabid PMD, Poniradi mewakili Panitia pemilihan calon Kepala Desa.
Informasi Rapat itu untuk apa dan awak media tidak di izin kan masuk. Rapat berlangsung sekitar 2 jam.
Berkisar satu jam Setelah rapat berlangsung, Panitia mengumumkan lima calon yang ikut pemilihan dan melakukan pencabutan nomor urut calon Kepala Desa.
Yang jadi pertanyaan
mengapa bisa calon yang tadi nya di tetapkan 3 calon bisa menjadi lima calon, kalaupun itu bisa mengapa secepat itu.
Sebelum nya,
Pada tanggal 26 Juli 2022 awak media RespulikaIndonesia dan Metro aktual.com lakukan konfirmasi ke Wagiman selalu ketua Panitia seleksi Pemilihan Kepala Desa Air Joman Mengatakan Bahwa kami telah menetapkan dan melaporkan bahwa calon hanya Tiga yang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, ucap nya.
Sebulan setelah itu,
Awak media mengkonfirmasi ke Dinas Pemdes dalam hal ini di sampaikan oleh M. Aris Munandar selalu kabid Pemdes Kabupaten Asahan Di ruang kerjanya, kamis (01/09/2022) tentang hal tersebut.
Menurut Aris :Kedua calon yang ikut pencabutan no urut itu yang di tolak sengketa gugatan nya itu yang ditolak hanya gugatan masalah poin dan bukti bahwa satu calon pernah menjabat kepala desa dan ditolak karena surat pernyataan dari Dinas Pemdes Kabupaten Asahan tidak ada itu aja. Tapi masalah kelengkapan administrasi nya cukup dengan poin 6, 1.sedangkan calon yang satu nya lagi sedang melakukan upaya gugat ke PTUN Karena TMS (tidak memenuhi Syarat) ucap aris.
Selanjutnya di pertanyakan kenapa calon yang melakukan upaya PTUN masih mengajukan tetapi calon sudah di tetapkan, namun aris berkomentar tidak jelas
"Kalau memang keterangan saya kurang jelas coba kalian tanya aja ke bagian Hukum di inpektorat, karena dia juga bagian dari Tim 7" ucap nya.
Merasa Kurang Puas dengan Keterangan Aris, Awak media Langsung Mengkonfirmasi Kadis PMD Suherman, Namun Tidak ketemu, Kata staf nya Bapak sedang keluar, Sampai berita ini terbit Kadis PMD sulit Di temui.
karena seperti yang di ketahui bahwa gugatan ke PTUN itu butuh waktu 90 hari setelah KTUN keluar, Kok bisa gitu?? , aWak media menduga ada yang ditutupi dan di rekayasa.(DODI ANTONI/Red/Tim)