MetroAktualNews.Com, Jakarta - Deni Saputri melalui kuasa hukumnya yaitu Muhamad Ali, S.H., M.H dan Trio Segara, S.H telah mengajukan gugatan Cerai ke pengadilan Agama Jakarta Barat terhadap suaminya yang bernama Gunardi Jaya Wiguna pada tanggal 8 Juli 2022 dengan nomor perkara 2368/Pdt.G/2022/PA.JB.
Semua agenda sidang sudah kita lalui dari mediasi hingga agenda sidang putusan yang dijadwalkan pada hari ini senin 3 Oktober 2022, sidang dimulai pada pukul 13.40 dengan putusan:
1. Menjatuhkan talak 1 ba'in sughra Tergugat (Gunardi Jaya Wiguna) terhadap Penggugat (Deni Saputri)
2. Penetapkan penggugat sebagai pemegang hak asuh anak
"ungkap Muhamad Ali, S.H., M.H kuasa hukum penggugat.
Sementara itu "Trio Segara, S.H menuturkan alhamdulillah perkara yang kita tangani membuahkan hasil kemenangan ini semua berkat kerjasama team yang melakukan tugas dan tanggung jawab secara all out sehingga membutuhkan hasil yang sesuai diharapkan yaitu kemenangan.
( Apri yandri )