KEJAGUNG RI !! Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

Agus Sulanto
0

METROAKTUALNEWS.COM//JAKARTA :  Pada hari senin 31 Oktober 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka KJH, Tersangka H, dan Tersangka JS. 

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
NS selaku Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Serang, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

TB. EMS selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

BY selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).

(Bagas P - Red)
Https://www.metroaktualnews.com

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
KEJAGUNG RI PRESS RELLEASE : No.PR - 1721/166/K.3/Kph.3/10/2022 ( Jakarta,31/10/22 )
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)