Kejaksaan Negeri Menetapkan Tersangka YH, Terkait TIPIKOR Proyek Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Di Wilayah Kahayan Hilir,Kab.Pulang Pisau.

Agus Sulanto
0

metroaktualnews.com//PULANG PISAU - Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi didampingi Kasi Pidsus Heru Puja up Kesuma, Kasi Intelijen Hisria Dinata Surbakti, dan Kasi Pidum Harisha Cahyo Wibowo saat melakukan kegiatan press rilis di kantor Kejaksaan setempat, Selasa (11/10/2022). 

Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan infrastruktur pemukiman wilayah di Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016, Kejaksaan Negeri telah menetapkan satu orang tersangka berinisial YH.Perkara proyek tersebut sumber dana dari APBN Murni dengan PAGU anggaran sekitar Rp. 6.695.000.000, dengan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 3.485.000.000, akan memasuki babak baru dengan ada tersangka lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH.MH menegaskan dalam perkara ini akan kembangkan ke tersangka berikutnya. Karena tidak mungkin Tipikor itu hanya satu orang, dan bukan hanya birokrasi saja, tetapi juga ada dari pihak swasta. "Tidak mungkin tersangkanya hanya dari birokrasinya saja. Tetapi ada dari pihak swasta," ungkap Priyambudi.

Kajari juga mengaku berjanji akan segera menuntaskan perkara ini, dan dengan memperhatikan fakta-fakta yang akan diungkap didalam persidangan."Dari pihak pelaksana juga sudah dilakukan pemeriksaan, sehingga besar kemungkinan besar ada tersangka berikutnya.
Priyambudi juga menjelaskan, pihaknya akan mengupayakan ada pengembalian uang kerugian negara atau aset dengan mekanisme yang sudah di atur dalam UU Pemberantasan Tipikor."Tentu diharapkan ada penggembalaan kerugian negara," jelasnya.

Sebelumnya, Kajari mengungkap secara gamblang perkara ini, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mulai dari pihak dan pelaksana atau swasta.
Sudah Ditetapkan satu orang tersangka YH yang kita putuskan. Saat itu YH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan saat ini sebagai PNS pada Dinas di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

( Bagas P - Red )
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)