PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 1666/106/K.3/Kph.3/10/2022
Metroaktualnews.com//JAKARTA : Bahwa acara kegiatan kelompok diskusi terarah yang dilaksanakan pada Kamis 20 Oktober 2022 bertempat di Hotel Grand Mahakam Jakarta dan diikuti oleh para Kepala Bagian Tata Usaha di lingkungan Kejaksaan Agung, serta secara virtual dihadiri oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) di seluruh Indonesia menghadirkan beberapa narasumber dari Komisi Informasi Pusat (KIP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI, dan motivator, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan RI sehingga akses informasi dan pelayanan lebih mudah, lebih cepat, serta efisien berada di dalam satu genggaman yakni website Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menyampaikan di era kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, sangat ditekankan mengenai pentingnya transformasi digital dalam implementasi keterbukaan publik di setiap media yang kita miliki sehingga menjadikan Kejaksaan modern dengan syarat yakni memanfaatkan informasi teknologi yang terintegrasi pusat dan daerah, serta memanfaatkan transformasi digital sebagai sarana penyampaian informasi publik dan media. Kapuspenkum juga menyampaikan kembali pesan Bapak Jaksa Agung untuk tidak henti-hentinya mempublikasikan setiap kinerja seluruh jajaran di daerah agar masyarakat dapat ikut mengawasi teman di daerah.
Selanjutnya, Kapuspenkum mengatakan bahwa kegiatan hari ini diharapkan memberikan manfaat kepada kita semua mengenai cara-cara mengelola informasi publik dengan baik, up to date, akurat dan tersampaikan ke masyarakat, serta tidak ada alasan karena infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) dimana semua harus bisa dan dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan informasi masyarakat;
Kapuspenkum menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya membahas mengenai standar pelayanan yang baik tetapi juga mendiskusikan tentang bagaimana ke depannya Kejaksaan menjadi lembaga yang informatif dalam akses informasi publik. Namun hal yang paling penting adalah pembuatan informasi terintegrasi di tingkat Nasional antar lembaga karena sering sekali tumpang tindih dengan aplikasi berbeda-beda yang diakibatkan banyaknya aplikasi pengaduan dan pelaporan, dan inilah yang terkadang sedikit membingungkan pengguna layanan.
Untuk itu, diharapkan kedepannya agar dilakukan evaluasi dan monitoring sehingga lebih relevan dan efektif bagi masyarakat. Wajah pelayanan humanis yang sering sekali ditekankan oleh Jaksa Agung memiliki tata cara (sebagaimana Standar Operasional Prosedur/SOP), cara penyambutan (harus friendly), jangan membiarkan tamu berlama-lama, namun yang paling penting adalah kanal pengaduan dan pelaporan harus jalan dan dapat memberikan jawaban terhadap pertanyaan, kritik dan saran untuk pelayanan yang lebih humanis. Jadikan Kejaksaan itu selalu hadir di hati masyarakat. (K.3.3.1).
( Bagas P - Red )
SUMBER :
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
KEJAGUNG RI ( Jakarta,20 Oktober 2022 )