PENGUKUHAN MASYARAKAT PEDULI API (MPA) DI DESA TUJUNG YANG DILAKUKAN OLEH PT. ADINDO HUTANI LESTARI

Agus Sulanto
0

Metroaktualnew.com/KALTARA,Pada hari Sabtu tanggal 22 oktober 2022 PT. Adindo Hutani Lestari  selaku pemegang ijin pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang beroperasi di Wilayah Sembakung  kembali  mengukuhkan 1 lagi kelompok MPA yaitu  di Desa Tujung, Kec. Sembakung, Kab. Nunukan pada Tanggal  22 Oktober 2022. Sebelumnya telah dibentuk juga MPA di dua desa yaitu Desa Atap, Kec. Sembakung  dan Desa Libang Kec. Lumbis Kab. Nunukan, Prof. Kalimantan Utara.
Dalam hal ini dihadiri juga oleh pihak Kecamatan Sembakung, yang di wakili oleh Ibu Sekcam Ibu Santi Widayat, Kapolsek Sembakung Bapak Iptu Sunarta, Danramil Sembakung Bapak Kapten Eko Sariyanto
Dalam pelaksanaan ini anggota kelompok MPA dan Kades Desa Tujung (Bapak Matias) sangat antusias dan bangga desa Tujung dikukuhkan menjadi kelompok MPA. bahwa pengendalian kebakaran Hutan dan Lahan ini sangat penting dilakukan dimana bahwa Desa tersebut berada di berdekatan dengan konsesi PT. Adindo Hutani Lestari yang pada prinsipnya PT. Adindo hutani lestari menerapkan Zero Fire di dalam konsesi. Untuk itu PT. Adindo hutani lestari untuk mencapai  Zero Fire, PT. Adindo hutang lestari bekerjasama dengan masyarakat disekitar dalam pengendalian kebakaran Hutan dan Lahan. Dalam acara pengukuhan MPA kapolsek, camat dan Danramil setempat bersyukur dan berterimakasih kepada PT. Adindo hutani lestari telah membentuk dan mengukuhkan kelompok MPA dimana pesan mereka dari masyarakat setempat agar mari bersama-sama untuk menanggulangi bencana khususnya KARHUTLA di wilayah Kec.Semenanjung.
Bahwa tugas penanggulangan ini bukan hanya tugas aparat dan pemerintah, tetapi turut serta kebersamaan masyarakat untuk menjaga dan harus berperan aktif.
Management PT. Adindo hutani lestari melalui yang diwakili Oleh Bapak Yohanes Kace Tapun,bapak Henrry Harahap dan bapak Dewa, selaku pelaksana lapangan tentang pengendalian kebakaran Hutan dan Lahan di Sector Sembakung  menyampaikan bahwa dalkarhutla ini bukan tanggung jawab PT. Adindo hutang lestari saja, tetapi adalah tanggung jawab semua pihak seperti yang tercantum di dalam Permenlhk No.32 tahun 2016 pasal 27 b yaitu *"memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang patuh "*. 
Demikian juga dalam penyampaian oleh pihak Humas PT. Adindo hutani lestari oleh Bapak Supardi,
PT. Adindo Hutani Lestari  juga akan terus menjaga hubungan baik yang telah terjalin selama ini.
Kapolsek Sembakung juga menghimbau agar warganya jangan pernah berurusan dengan hukum, dan meminta agar sama-sama menjaga keamanan di Wilayah Sembakung khususnya. 
Kepala Desa Tujung juga berpesan kepada  warganya agar bersama-sama menjaga dan mencegah kebakaran hutan dan lahan di Desa Tujung khususnya.
Ini adalah bentuk komitmen managemen PT.Adindo Hutani Lestari dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam kegiatan ini dilakukan penandatangan kesepakatan yang di tandatangani oleh Pihak Management PT. Adindo hutani Lestari, Pihak Kecamatan, Pihak Kepolisian, dan TNI, Pihak Desa Tujung, dan Ketua MPA, dilakukan juga penyerahan peralatan pemadam yaitu peralatan manual dan mekanis , dan sekaligus training penanggulangan pemadaman kebakaran dan mempergunakan peralatan pemadam.
(E)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)