METROAKTUALNEWS.COM//JAKARTA : Tim Penyidik pada JAM PIDSUS melakukan Pemblokiran dan
Pemasangan Plang Penyegelan di atas tanah
milik Tersangka Korporasi PT. IB.( 27/10/22 )
Selasa 25 Oktober 2022 sekira pukul 12:30 WIB bertempat di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Provinsi Jambi, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan pemblokiran terhadap tanah dan/atau bangunan, sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT IB.
Selanjutnya, Tim Penyidik memasang plang penyegelan di atas tanah milik Tersangka Korporasi PT IB yang telah dilakukan pemblokiran.
Kegiatan pemblokiran dan pemasangan plang penyegelan dihadiri oleh Tim Jaksa Penyidik Dafit Suprianto, S.H., M.H., Iwan Yuhandri, S.H., Adhing Tedhalosa, S.H,M.H., dan staf serta juru ukur tanah dari Kantor Wilayah BPN Kota Jambi. (K.3.3.1)
(Bagas P - Red)
Https://www.metroaktualnews.com
SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM /Siaran Pers : NO. PR-1708/153/K.3/Kph.3/10/2022.
KEJAGUNG RI ( Jakarta,27 Oktober 2022 )