Metroaktual news com
TANDA BUKTI LAPOR
Nomor: TBL/B/921/X/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/921/X/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN,
tanggal 24 Oktober 2022 dengan ini
menerangkan bahwa:
1. Nama FANDI
4. Jenis Kelamin Laki-Laki
5. Agama Islam
9. Telah Melapor Di SPKT POLRESTA TANGERANG
10. Perkara Pengeroyokan
11. Pasal 170 KUHPidana
12. Waktu Kejadian Senin, tanggal 24 Oktober 2022, sekitar pukul 01.00 WIB
13. Tempat kejadian SPBU 34-15715 JI Raya otonom cikupa pasir gadung Kec.Cikupa Kab. Tangerang
14. Waktu dilaporkan Senin, tanggal 24 Oktober 2022, jam 09:00 WIB
15. Korban FANDI (Pelapor)
16. Saksi 1. RIVAN MAJID REZA 2. CAHYO WAHYU WIDODO
17. Terlapor Dalam Lidik
18. Barang Bukti Visum et revertum
Uraian Singkat kejadian: Telah Melaporkan Tindak Pidana / Pasal 170 KUHP -
Pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2022, sekitar pukul 01.00 WIB di SPBU 34-15715 JI Raya otonom cikupa pasir gadung Kec.Cikupa
Kab.Tangerang, telah terjadi tindak pidana Pengeroyokan, Awal mula kejadian pada saat pelapor beserta 4 orang lainnya (teman kerja
Pelapor sebagai media) menggunakan 2 unit Kendaraan roda 4, melakukan penelusuran terhadap informasi tentang penyalahgunaan
akukan konfirmasi kepada
BBM bersubsidi, ketika itu pihak Pelapor melakukan konfirmasi kepada pembeli BBM bersubsidi dan juga
pihak SPBU namun entah ada salah komunikasi apa tiba tiba sekumpulan orang melakukan pengeroyokan terhadap saya dan juga rekan
rekan saya, demikian juga dengan 1 unit kendraan yang ditumpangi yaitu Toyota yaris No.Pol: B-1537-CMK, telah mengalami kerusakan
karna pengeroyokan, atas kejadian tersebut Pelapor mengalami luka dibeberapa bagian wajah dan badan kemudian Pelapor melaporkan
ke Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut-
Tangerang, 24 Oktober 2022
Yang menerima laporan
KANIT "III" SPKT
.....BAMBANG HARIYANTO....
.....IPDA NRP 66040247
( Apri yandri )