Metroaktualnews.com//PALANGKARAYA KALTENG - Pemilihan kepala desa Sei Gawing terkait Pilkades Serentak 2022 di Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah yang berlangsung Tanggal 26 Juli 2022 lalu yang ditemukan banyak kecurangan dengan adanya keterpihakan panitia desa,kecamatan dan kabupaten secara tersetruktur ,sistemik dan massif seolah telah dikondisikan sehingga pilkades desa Sei Gawing sebagai pilkades yang penuh konspirasi harus terungkap ada apa ?
Untuk itu Endarawadi,SPd melalui Kuasa Hukum dari kantor Hukum Law Firm Scorpions (LFS) mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya (PTUN PLK) pada hari Senin 10/10 lalu dengan nomor perkara 26/G/2022/PTUN PLK. Dan sidang Pemeriksaan 1 dilaksanakan hari Kamis 20/10 di PTUN PLK jln Cilik Riwut km 5 Palangka Raya.
Kord. Adv.Haruman Supono ,SE,SH,MH,AAIJ dari LFS dalam keterangan pers dengan beberapa media di Pengadilan TUN Palangkaraya Kamis (20/10) mengatakan siap mengikuti proses sidang terkait SK Bupati Kapuas no 393/BPMD Tahun 2022 tanggal 15 September 2022 tentang pemberhetian kades dan pengangkatan kades hasil pilkades serentak 2022 yang pelantikan kades Desa Sei Gawing tanggal 16 September 2022 lalu. Surat keberatan terhadap SK tersebut sebagai syarat administratif telah saya sampaikan senin (26/9) lalu.
Gugatan ini Endrawandi sebagai warga Negara berhak menuntut keadilan dalam pilkades lalu dengan nomor urut satu meminta pada hakim TUN agar membatalkan SK tersebut dan memeritahkan bupati Kspuas untuk melakukan Prmilihan Suara Ulang (PSU) tegas Haruman pada awak media.
Pasalnya pada tahapan pra pilkades Desa Sei Gawing dan pilkades berlangsung panitia desa,kecamatan dan kabupaten tidak netral sehingga hasil pilkades banyak kecurangan. Dan keberatan yang disampaikan tgl 29 Juli 2022 lalu atas surat edaran bupati Kapuas tanggal 28 Juli setelah pemungutan suara tanggal 26 Juli 2022 seolah ada kesengajaan yang seharusnya edaran di berikan min 3 hari sebelum hari H pemungutan suara.
Kami yakin majelis hakim TUN akan mengabulkan gugatan kami dan segera dilakukan PSU. Dan kami peringatkan pada kandidat Dodie Kristiawan yang dilantik tgl 16 September 2022 dalam perkara a quo tidak dapat melakukan tindakan di pemerintahan desa dan ambil keputusan/kebijakan baik tertulis maupun lisan sepanjang proses hukum berlangsung di PTUN Plk hingga ada putusan inkhract secara hukum.
( Bagas P - Red )
Https://www.metroaktualnews.com