Gugatan PMH Antara Warga Lawan Lurah Memasuki Sidang Agenda PS Hadir Kuasa Hukum Warga Muhamad Ali, S.H., M.H*

Agus Sulanto
0



MetroAktualNews.Com-Jakarta
Memasuki sidang agenda Pemeriksaan Setempat (PS) pada hari Rabu tgl 3 / 11 / 22 hadir dilapangan dalam sidang agenda PS tersebut antara lain pihak penggugat warga dan kuasa hukumnya, pihak tergugat mulai dari RW, Lurah, Camat, Walikota, Gubernur DKI hadir dan diwakilkan oleh bidang hukum diinstasi tersebut.

Adapun gugatan yang dilayangkan oleh warga melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bukan tanpa sebab yaitu dikarenakan pelayanan kelurahan kepada masyarakat dinilai sangat kurang dan terkesan menghalangi-halangi kepentingan masyarakat untuk mendapatkan hak sebagai warga negara.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dituju mulai dari tingkat RW hingga Gubernur, berdasarkan undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atau barang jasa, dan/atau pelayanan administratif yang di sediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 

( Apri yandri) 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)