Bukti Surat dan Keterangan Saksi Menguatkan Gugatan Penggugat

Agus Sulanto
0


METROAKTUALNEWS.COM//PALANGKARAYA KALTENG ||Sidang offline pembuktian agenda pembuktian Surat dari penggugat dan tergugat serta keterangan saksi penggugat mulai terungkap kebenaran pelanggaran pilkades desa Sei Gawing kec. Mantannya kab.Kapuas yang digelar sidang terbuka pada hari kamis 8/12.

Dalam sidang tersebut di sampaikan ke majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya  bukti Surat penggugat sebanyak 50 berkas sesuai riil dan pihak tergugat Bupati kapuas bukti Surat sebanyak 41 Surat.

Demikian yang disampaikan Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ kord lawfirm scorpions kamis 8/12  sebagai kuasa hukum penggugat Endrawandi,SPd no urut 1 (satu)  terkait SK Bupati Kapuas no. 393/DPMD Tahun 2022 tertanggal  15 September  2022 tentang pelantikan kades Ds Sei Gawing atas nama Dodie Kristiawan, AMa.

Dalam keterangan saksi penggugat berjumlah 3 orang saksi, dua saksi mandat no urut 1 dan 1 warga desa Sei Gawing, Dalam penjelasan itu bahwa ada pemilih yang memilih ganda, ada yang dibawah umur, pemilih bukan warga desa Sei gawing, pemilih yang tidak ada dalam daftar DPT dan daftar hadir pemilih tidak diberikan ke saksi penggugat dari panitia pemilihan desa saat pemilihan tanggal 26 Juli 2022.

Agenda sidang selanjutnya saksi tambahan dari penggugat, saksi2 tergugat dan tambahan bukti Surat tergugat yang akan digelar hari Selasa 13/12. 

Kami yakin pembuktian Surat penggugat akan menguatkan gugatan penggugat no 26 dan keterangan saksi sesuai fakta  kejadian saat pemihan. Kami berharap agar majelis dapat adil dan obyektifitas yang berkeadilan bagi  penggugat,sehingga dalam petitum penggugat Pemilihan Suara Ulang (PSU) dapat segera di kabulkan hakim seluruhnya.
 (Red-bagas)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)