METROAKTUALNEWS.COM//PALANGKARAYA KALTENG- Filma hukum "Lawfirm Scorpions" bersama tim adv.Haruman Supono , SE,SH,MH,AAIJ dan adv.Eprayen Punding,SH berhasil memediasi dugaan penganiayaan jo pengroyokan yang dilakukan pasutri yang telah menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi no LP/B/71/XI/2022/SPKT/POLRES GUNUNG MAS/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 04 November 2022.
Pasangan suami istri ini yang dilaporkan korban tgl 4 November 2022 lalu setelah dilakukan lirik dan gelar perkara terbukti secara formal dan material menjadi tersangka tanggal 9 November 2022.
Setelah dikaji berdasarkan peristiwa pidana itu tim lawfirm scorpions berusaha agar klien tidak dilakukan penanaman karena ancaman pasal tersebut di bawah 4thn , yang sebelumnya penyidik di polres gumas ngotot akan disertakan pasal pengroyokan agar dapat di tahan.
Kami bersyukur akhirnya pihak pelopor/korban bersedia damai dan mencabut pelaporannya setelah pemulihan korban dan kesepakatan damai ditandatangani berdasarkan kesadaran sendiri masing2 pihak yang berperkara. Demikian yang disampaikan kord. Tim Lawfirm Scorpions Adv. Haruman Supono,SE SH,MH,AAIJ usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya kamis 8/12 kemarin.
Damai itu indah perkara sepele dugaan pidana delik aduan ini apabila bisa didamaikan kenapa harus sampai ke meja hijau jika persyaratan keadilan Restoratif Justice (RJ) bisa dilakukan lebih awal ditingkatkan kepolisian,tegas Haruman.
(Red,bagas)