Rabu 30 November 2022
Metroaktual news.com||Jabar,Mako Komnas B-PKLH DPN Gelar Perkara / Bedah Kasus
Di mulai Pukul 13 :30 s/d 16.22 WIB.
Gelar perkara dan atau Bedah kasus di pimpin langsung oleh ketua umum Komnas B-PKLH DPN BPK RUKMAN AKS. Bersama Team
TBKK (Team Bedah Kasus Khusus)
peserta: Team TBKK
1 . Sekretaris Jendral
DPN, BPK UJANG UKI
2 . Sekretaris ITE DPN, RUDY ARISMAN
3. Ketua II LH, IBU NURYANTI
4. Ketua DPW Jabar, BPK Bellis Raxasiwi
5. Sekum DPW Jabar, BPK Angga
6. Dept. Humas DPN BPK anas
7. Dept. Ka Satgas, BPK Agus s
8. Staff. Jurnalis DPN BPK Mukti /Aray
9. 2 Aggota Satgas
Asep .
Taufik.
Dalam penanganan
Kasus Persengketaan Tanah waris.
1 .Pembukaan Oleh
Ketua Umum Komnas B-PKLH DPN.
2. Sekretaris ITE Pemaparan penjelasan riwayat tanah keluarga dari ahli waris yang berlokasi obyek . . .
3 .Pencarian UUD terkait kasus persengketaan asal usul tanah ahli waris
4 .hasil dugaan penyimpulan yang di sampaikan oleh Ketua Jabar dan menyimpulkan bersepakat dengan Team Bedah Kasus kusus (TBKK)
1 Mengingat
2. Menimbang
3. Menyimpulkan
4. Memutuskan yang di sepakati oleh Ketua
Umum DPN kepada
Ketua Jabar
- UUD No 51 Th 1960
- UUD No 2 Th 1960
- UUD No 8 Th 1999
Pasal yang akan di tetapkan di duga bisa masuk di pasal 263, 264, 372, 373, 374, 375, 385, indikasi dugaan ada nya penyalah gunaan wewenang oleh oknum.
5 . Penutupan Doa
oleh Bpk, Sekjen DPN
Laporan Redaksi
Cc
(SR/Tim Mukti/ Aray Staff jurnalis)