METROAKTUALNEWS.COM//Palangkaraya-Kalteng, Sejak surat pelaporan dugaan penipuan yang dikirimkan tanggal 21/11 oleh kantor filma hukum Lawfirm Scotpions masih berjalan seharusnya di buatkan Laporan Polisi (LP) bukan dibuat pengaduan/dumas dulu tidak sesuai apa yang di minta kuasa hukum korban tertanggal 21/11 no surat 11/P.LFS/XI/2022. Karena secera formil maupun materiil unsur subyektifitas dan obyektifitas sudah terpenuhi. Modus dugaan penipuan dengan dalih pembelian rumah dengan cara pembayaran cash lunak/bertahap cara pembayaran selama 2 tahun kembali terjadi.
Seperti pada ulasan pemberitaan lalu bahwa, kali ini pengembang properti yang tanpa ijin dan bukan anggota REI tanpa legalitas kali ini akan menemui batunya, ibarat pepatah " sepandai pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga".
Korbannya kali ini masyarakat dari desa Tumbang Miri Kab. Gunung Mas yang tidak mau disebut namanya pada media ini yang berinisial B.
Berawal dari informasi yang di sampaikan temannya pengembang inisial Y MT merupakan teman pelaku inisial DSW dan barunya D.
Dari informasi itu yang diyakini oleh Y MT pads hari Rabu (6/7) bertemu dengan pelaku /terlapor DSW di Palangkaraya pelapor/korban B akhirnya terpedaya memberikan DP pertama sebesar Rp 70 juta dan DP kedua RP 30jt tanggal ( 31/8 ) hari Rabu karena DP awal Rp 100jt dari harga rumah Rp 380jt.
Dibuktikan pembayaran hanya dengan kwitansi pasar. Awalnya korban percaya terpedaya dari DSW secara lisan di sepakati pembayaran cash lunak/pembayaran secara bertahap tidak angsuran perbulan setelah rumah selesai tidak melalui KPR melalui bank tetapi perorangan dan baru di ketahui bahwa penjual/pengembang tanpa ijin,legalitas yang sah. Beberapa hari setelah DP maduk, korban di mknta untuk menyetor kembali demgsn cara angsuran perbulan selama 2 tahun. Padahal rumsh tersebut belum jadi dan diterima oleh korbsn/ pembeli. Dan korban merasa telah terkecoh dan diruhikan minta FP yg Rp 100jt dikrbslikan, tetapi terlapor DSW secara sepihak msu kembalikan hanya 50% Rp 50jt ,akhirnya korban merasa telah ditipu. Intinya pengembang tampa.modal seenaknya saja buat aturan tanpa tertulis dan dasar hukum yang sah. Untuk itulah kami melapor ke ranah pidana karena setelah 2 kali diberi somasi tanpa itikat baik dgn korban, klien kami sangat kecewa.
Demikian yang dijelaskan korban/pelapor B melalui pendamping dari kuasa hukum nya Adv.Haruman Supono,SE,SH MH,AAIJ sebagai kord filma hukum "Law Firm Scorpions" Senin (21/11) setelah pelaporan diterima secara resmi oleh Ditkrimum Polda Kalteng.
Rumah tersebut di bangun ternyata tanahnya belum dipecahkan milik inisial A yang mengaku sudah kerjasama utk bangun perumahan,jelas Haruman yang telah konfirmasi pada pemilik tanah A
Dugaan yang di sangkakan adalah pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana bila terbukti secara formil dan materil memenuhi unsur secara obyektif dan subyektif terpenuhi maka harus di pidana. Saya sebagai kuasa hukum akan mendampingi hingga selesai. Dari informasi yang dihimpun bahwa ada korban2 yang sama agar jangan ragu dan segera melapor biar ada kepastian hukum dan ada rasa keadilan.
Bahwa diduga keras oknum terlapor DWS adalah pemain motif dan modus dalih bangun rumah dengan cash lunak/bertahap selama 2 tahun, begitu DP korban/pembeli ditekan untuk bayar bulanan dan pembeli/korban tidak mampu untuk bulanan dan pembeli minta balik dp mau bayar separuh sesuai keinginan sepihak terlapor agar dp hilang dan hangus. Dalam hal ini teman terlapor Y MT yang menawarkan bisa turut terlibat apabila tidak komperatif dalam perkara ini juga saksi pemilik tanah inisial A agar dimintai keterangan juga dan kasus ini dapat diungkap secara terang benderang , ujar Punding dan Haruman kord lawfirm scorpions.
Kami berharap agar penyidik dapat profesional dan presisi yang berkeadilan yang mengayomi dan melindungi masyarakat, saya yakin Polri akan bekerja secara obyektif dan ada kepastian serta keadilan bagi klien kami,semoga?!
Irwasda, kabid propam dan wasidik krimum polda Kalteng diminta turut mengawasi kasus ini agar tidak ada terkesan mandul dan jalan di tempat.semoga.
( Bagas P - Red )