metroaktual news com
SUMEDANG– Anggota Koramil 1015/Cibugel Kodim 0610/Sumedang Serda Oceu bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan pengawalan Salah seorang narapidana terorisme asal Desa Buanamekar Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang Ivan Nugraha (26) yang mendapatkan pembebasan bersyarat, setelah menjalani masa tahanan 3,8 tahun di Lapas Kelas IIB Kabupaten Sumedang, Senin (16/01/2023)
Pelaksanaan pembebasan dilaksanakan secara langsung oleh Kalapas kelas IlB Kabupaten Sumedang Bapak Imam Sapto .
“Alhamdulillah, hari ini kami didampingi dari pihak kepolisian, kodim akan menyerahkan Ivan ke Bapas Subang yang selanjutnya akan dikembalikan ke domisili Ivan sendiri yaitu di Kecamatan Cibugel,” ujar Imam
Selama berada menjadi warga binaan Ivan sendiri menjalaninya dengan baik. Bahkan, dapat mengajarkan ngaji kepada warga binaan yang belum bisa mengaji
Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat ini, Ivan akan mendapatkan bimbingan oleh Bapas Subang.
“Jadi walaupun sudah bebas, Ivan akan terus mendapatkan bimbingan untuk kemandiriannya baik dari segi keterampilan ataupun yang lainnya,” ucapnya
Saya sebagai Babinsa berharap Bagi Ivan yang bebas bersyarat ini semoga menjadi insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah.
Tidak ada kata terlambat, pada akhirnya akan diterima kembali dengan baik oleh Masyarakat, dan dapat berperan aktif sepenuhnya dalam pembangunan.pungkas Babinsa.
(Edy MS)