Kajati Jabar Resmikan Gedung Kantor Baru Kejari Majalengka

Agus Sulanto
0

Metroaktual news com 
MAJALENGKA, - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) meresmikan langsung gedung kantor baru Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka) yang berada di jalan raya Cigasong-Jatiwangi, Jumat (20/1/2023).

Dalam peresmian tersebut, Kajati menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Majalengka yang telah memfasilitasi dengan membangun kantor tersebut atas dasar hibah hingga anggaran biaya pembangunannya.

"Terima kasih kepada semua pihak, khususnya Pemkab Majalengka. Adanya kantor baru ini tentu harus disertai dengan konsekuensi dan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan optimal kepada masyarakat," tegas Kajati Jabar, Asep Nana Mulyana, Jumat (20/1/2023).

Ia juga berharap, dengan keberadaan fasilitas gedung baru itu akan memotivasi peningkatan kinerja dan performa warga Adhyaksa, khususnya bagi Kejari Majalengka.

Kajati mengamanatkan, bahwa tuntutan tersebut untuk menjawab kepastian terpenuhinya kehadiran payung hukum yang berkeadilan, serta mencerminkan kepastian hukum bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Sementara itu, Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi mengatakan, bahwa pembangunan kantor baru Kejari Majalengka merupakan wujud dari sinergitas antara Pemkab Majalengka dengan lembaga vertikal.

"Pembangunan gedung kantor baru Kejari Majalengka ini sebagai bentuk dukungan dan sinergitas pemerintah daerah dengan lembaga vertikal," ujarnya.

Bupati menjelaskan, pembangunan tersebut ditujukan untuk membantu meningkatkan kinerja pelayanan kejaksaan, juga sekaligus untuk pengembangan dan optimalisasi pelayanan hukum kepada masyarakat.

Seperti diketahui, bahwa bantuan hibah gedung kantor baru Kejari Majalengka dari Pemkab Majalengka yang dibangun di tanah seluas 1,5 hektar dengan nilai anggaran Rp.16 miliar lebih itu, atas persetujuan DPRD Majalengka berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2022. (Edy MS/Yaya Ruhiyat).
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)