Kabupaten Asahan Metroaktualnewscom: Ijin melapor kepada Bupati Asahan H Surya BSC yang terhormat, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Titin Ramadhani yang masih aktif bekerja di Puskesmas Kecamatan Pulau Bandring yang diduga secara terorganisir bekerjasama denga suaminya Rio Akbar Kusuma yang diketahui sudah di tangkap 1 bulan oleh pihak Polres Batu Bara yang masih menjalani sidang Pengadilan Pertama itu pun di tunda dengan alasan yang tak lazim sedang sakit.
Pasalnya, Uang yang diberikan kepada Titin Ramadhani dan Rio Akbar Kusuma senilai Rp 263.000,000 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta) Rupiah tersebut hasil pinjaman dari salah satu Bank yang harus dibayar dalam jangka berskala 3 1/2 tahun oleh Suko Suwito dan Roy Eva Marini warga Kabupaten Batu bara.
Dikonfirmasi Metroaktualnewscom dan rekan tim pada Sabtu (04/02/2023) sekitar pukul 10:10 Wib di Kantornya. Kepala Puskesmas Kecamatan Pulau Bandring Ibu Veny mengatakan memang benar Titin Ramadhani masih aktif bekerja Puskesmas Pulo Bandring tepat nya di Pustu Bunut Seberang.
" Saya tidak tahu terkait kasus yang terjadi pada Titin Ramadhani karena saya tanya langsung dan beliau mengatakan tidak ada masalah", ucap Kapus.
lanjutnya lagi, memang benar kalau Titin dan Rio adalah pasangan suami istri karena mempunyai buku nikah.
Terpisah, Suko Suwito dan Roy Eva Marini dengan senada berharap kepada Bupati Asahan Sudi kiranya memecat Oknum PNS atas nama Titin Ramadhani yang masih bekerja di Puskesmas Kecamatan Pulau Bandring.
" Beliau Tipu saya 263 Juta Rupiah dengan menjanjikan anak saya lulus menjadi seorang polisi",ungkapnya.
Selanjutnya, Sekali lagi saya memohon dan berharap agar permintaan saya dikabulkan Bupati Asahan agar saya bisa sedikit tenang dan tinggal berupaya melanjutkan proses hukum oknum tersebut melalui pihak Polres Batu Bara dan Kejaksaan Batu Bara ", cetusnya.
(DODI ANTONI)