Metroaktual news com
Kabupaten Asahan Metroaktualnewscom:
Sidang ke III, lanjutan yang dialami korban Suko dan Eva terkait kasus penipuan bermodus bisa luluskan orang menjadi polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (16/02/2023).
Adapun agenda sidang yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kisaran yakni pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang dinilai meringankan terdakwa.
Pada kesempatan tersebut, terdakwa Rio Akbar Kusuma menghadirkan dua saksi meringankan yakni Devi dan Armada Hutahaean yang merupakan salah seorang personel di Mapolres Asahan.
Dihadapan para majelis hakim, kedua saksi yang meringankan tersebut mengaku kenal dengan terdakwa Rio Akbar Kusuma dan istrinya, Titin Rahmadani.
Berdasarkan pantauan, kedua saksi meringankan dicecar sejumlah pertanyaan demi pertanyaan dari Majelis Hakim, Kuasa Hukum terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) seputar persoalan tersebut.
Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua saksi yang meringankan terdakwa Rio Akbar Kusuma, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Antoni Trivolta, S.H dan Hakim anggota yang terdiri dari Yohana T Pangaribuan, S.H, M.Hum dan Irse Yanda Perima S.H., M.H memutuskan akan kembali melanjutkan persidangan pada Minggu depan.
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum, Cosman menjelaskan jika kehadiran dua saksi meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa Rio tersebut sah dimata hukum.
"Dalam hal ini, kita menghormati keterangan yang diberikan oleh kedua saksi meringankan tersebut, Yang jelas bang, kita selaku Jaksa Penuntut Umum akan berusaha maksimal dalam persidangan ini," terangnya.
Terpisah, Suko yang menjadi korban penipuan dengan modus bisa luluskan orang menjadi polisi tersebut mengaku kecewa berat dengan keterangan yang diberikan oleh kedua saksi yang meringankan terdakwa tersebut.
"Saya sangat kecewa dengan keterangan yang diberikan oleh kedua orang saksi yang meringankan terdakwa tersebut, karena kenyataannya, Rio Akbar Kusuma dan Titin Ramadhani tersebut sama sekali tidak pernah meminjam uang kepada saya.," tegas Suko melalui via telepon seluler.
Suko menjelaskan jika dirinya maupun istri sebelumnya sama sekali tidak pernah memberikan keterangan apapun kepada saksi Armada Hutahaean.
"Jadi, jangan seperti itu juga lah," tegasnya.
Bapak Suko Suwito menjelaskan jika Titin Ramadhani bersama Rio Akbar Kusuma telah bekerjasama / bersebahat untuk melakukan penipuan dengan modus bisa luluskan orang menjadi polisi.
"Akibat perbuatan dan iming-iming yang dijanjikan oleh Titin Ramadhani dan Rio Akbar Kusuma bisa luluskan orang menjadi polisi, akhirnya saya menderita kerugian sebesar Rp 263 juta," terangnya.
Dirinya berharap kepada pihak Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kisaran agar menjatuhkan vonis / hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa Rio Akbar Kusuma.
"Selain itu juga, diharapkan juga kepada pihak oknum penyidik di Mapolres Batu Bara yang menangani perkara tersebut agar segera menahan Titin Ramadhani, karena mereka berdua ( Rio Akbar Kusuma dan Titin Ramadhani ) telah bekerjasama / bersebahat untuk melakukan penipuan dengan modus bisa luluskan orang menjadi polisi," harapnya.
Ditambahkannya, untuk saksi perempuan yang dihadirkan ke Pengadilan Negeri Kisaran jujur sejujurnya bahwa makhluk tersebut saya tegaskan tidak kenal sama sekali", cetusnya.
(DODI ANTONI)