Penanganan Dugaan Korupsi Di Kejaksaan Jalan Ditempat, Warga Garut Uji UU ke Mahkamah Konstitusi.

Agus Sulanto
0

Metroaktual news com 
Asep Muhidin, SH salah satu Warga Garut yang kerap mengajukan praperadilan untuk kepentingan publik dan kepastian hukum mengajukan permohonan uji materil terhadap Pasal 80 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada frase penghentian penyidikan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Hari ini, Senin 20 Maret 2023 secara resmi saya dengan satu rekan telah memasukan permohonan uji materiil Pasal 80 KUHAP pada frase penghentian penyidikan terhadap frase Kepastian Hukum yang termuat dalam Pasal 28D Undang-undang Dasar Tahun 1945.

Jadi apabila penghentian penyidikan masih ditafsirkan seperti saat ini, tentunya dalam penangana perkara tindak pidana khusus terutama Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Aparat Penegak Hukum khususnya laporan masyarakat yang ditangani oleh Kejaksaan tidak akan memberikan kepastian hukum, karena penanganannya berlarut-larut.

Saya sudah mengajukan Praperadilan kepada Kejaksaan Negeri Garut, namun majelis Hakim menilai masih prematur karena belum masuk tahapan penyidikan, mah sedangkan kasus dugaan Korupsi BOP, Reses, Pokir dan kasus dugaan korupsi Bantuan Kemendes PDTT pada Bumdes Trimitra Abadi kecamatan Bayongbong kan sudah masuk tahap penyidikan, sedangkan waktu dalam fase penyidikan jelas diatur oleh Peraturan Jaksa Agung berapa lama waktunya, ini Kejaksaan Negeri Garut hanya memberikan dongeng kepada masyarakat, bukan kepastian hukum.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang pada pokoknya menyebutkan “Kejaksaan tidak boleh memberikan ketidak pastian hukum” jadi kalau ada penanganan perkara korupsi yang dilaporkan ditangani berlarut-larut, apapun alasannya harus memberikan alasan hukum, jangan alasan cerita tanpa dasar hukum.

Adapun beberapa perkara yang menjadi salah satu materi bukti diantaranya penanganan dugaan tindak pidana korupsi bantuan dari Kendes PDTT dan Dana BOP, Reses, Pokir di lingkup DPRD Garut oleh Kejaksaan Negeri Garut yang sudah bertahun-tahun tidak ada kejelasan, kalau hanya cerita dan cerita terus disampaikan kepada publik nanti dikhawatirkan mirip dongeng.

Tadi sudah langsung diserahkan bukti-bukti, ada 19 Bukti yang kami ajukan kepada Mahkamah Konstitusi, kemungkinan akan ada lagi bukti tambahan yang akan diserahkan nanti.

Harapannya, Kedepan tidak ada lagi penanganan laporan dugaan korupsi sampai berlarut-larut supaya ada kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak, baik pelapor maupun terlapor yang diduga melakukan korupsi. Kalau menanganinya harus memerlukan koordinasi antar negara, baru bisa dimaklum karena harus ada koordinasi antar negara.

Laporan media Kab.Garut  (Dede Oren/Rais Sugriwa)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)