Metroaktual news com
KABUPATEN TASIKMALAYA.(21/03/2023). Bulan suci Ramadan, kebiasaan masyarakat didaerah memiliki tradisi khusus, yaitu Ziarah kubur ke taman pemakaman umum (TPU) untuk mendoakan keluarga atau kerabat yang telah meninggal dunia, hingga menggelar dengan melakukan makan/ngaliwet bersama atau dengan kata lain istilah munggahan, sebagai tradisi yang umum, dalam menyambut awal puasa Ramadhan.
Tradisi ini muncul sebagai warisan kebudayaan lama bangsa Indonesia, bahkan sejak masa kerajaan kuno dengan segala bentuk kepercayaannya yang sangat menghormati para leluhur(Karuhun).
Dalam sejarah penyebaran agama Islam yang dilakukan Wali Songo pada abad ke-15 masehi, menyerap tradisi ziarah yang sebelumnya identik dengan agama Hindu-Buddha sebagai bagian dari syiarnya.
Ziarah kubur menjelang Ramadhan ini dilakukan agar kita semakin mengingatkan diri bahwa hidup di dunia begitu singkat. Umat muslim pantas bersyukur jika dipertemukan kembali dengan bulan Ramadhan. Allah SWT masih memberi kesempatan untuk beribadah, serta mengizinkan kita mendapatkan lailatul qadar yang ada di bulan Ramadhan.
Menurut hadist Rasulullah saw, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah yang dikutip dari laman Suara.com bahwa melakukan ziarah kubur hukumnya adalah Sunnah, karena ketika melakukan ziarah kubur maka secara tidak langsung akan mengingatkan kita kepada kematian yang bisa datang kapanpun dan dimanapun.
Disebutkan bahwa Hadist tentang ziarah kubur termasuk hadist qauli dan fi’li. Maka tidak ada yang bisa mengelak dari ziarah kubur. Sebab, kedua dalilnya menunjukkan tentang disunahkannya berziarah ke makam orang-orang beriman.
Namun perlu diketahui, ada yang dikatakan perbuatan yang keliru dalam ziarah kubur, bila memohon kepada ahli kubur petunjuk agama dari perkara hukum-hukum syariah. Apalagi meminta petunjuk ilmu agama bukan dengan cara ke kuburan, melainkan dengan cara menuntut ilmu agama secara serius, telaten dan berkesinambungan. Juga diharamkan memberikan sesajen, sesembahan, sembelihan hewan, dengan keyakinan bahwa semua itu akan membahagiakan ahli kubur.
Nahdlatul Ulama menyebutkan Islam tidak melarang adanya ziarah kubur. Hal ini untuk mengingatkan umat muslim kepada akhirat. Bahkan, berziarah kubur ke makam orang tua di hari Jumat pahalanya seperti ibadah haji.
Hukum ziarah kubur menjelang Ramadan wajib umat Islam ketahui, mengingat hal ini menjadi tradisi yang kerap dilakukan umat muslim Indonesia.
Bagaimana sih hukum ziarah kubur menjelang Ramadan yang sudah menjadi tradisi di Indonesia.
Hukum ziarah kubur menjelang Ramadan, tepatnya di akhir Syakban tidak bertentangan dengan syariat Islam. NU menyebut hal ini bisa menjadi modal yang bagus untuk mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadan.
Rasulullah SAW juga bersabda “Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya.
Kesimpulan :
Manfaat ziarah kubur bagi kita sebagai manusia yang masih hidup dan juga bagi keluarga yang kita ziarahi adalah kita dapat mendoakan orang yang kita ziarahi. Dimana dalam doa yang kita lantunkan sebagai peziarah adalah doa doa terbaik bagi orang atau sanak keluarga yang sudah meninggal dunia untuk mendapatkan ampunan di akhirat dan juga ditempatkan di tempat yang Allah SWT ridhoi dan juga dilapangkan kuburannya.
Doa dari peziarah ini juga bisa menjadi manfaat yang dapat dirasakan oleh mereka yang sudah meninggal, hal itu seperti sabda Rasulullah SAW dalam Hadits Riwayat Ad-Dailami :
Seorang mayat dalam kuburnya seperti orang tenggelam yang sedang meminta pertolongan. Dia menanti-nanti doa ayah, ibu, anak, dan kawan yang terpercaya. Apabila doa itu sampai kepadanya, maka itu lebih ia sukai daripada dunia berikut segala isinya. Dan sesungguhnya Allah menyampaikan doa penghuni dunia untuk ahli kubur sebesar gunung. Adapun hadiah orang-orang yang hidup kepada orang-orang mati ialah memohon istighfar kepada Allah SWT untuk mereka dan bersedekah atas nama mereka.” (HR Ad-Dailami).
Sumber : Dari Berbagai Literatur Pengetahuan Islam Dan Pustaka Pribadi.
Nasum: Iwan Singadinata.
#kominfokabupatentasikmalaya
#humaskabupatentasikmalaya
( Ajat )