Parah !! Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan Sangat Buruk Dalam Hal Pelayanan Di Konfirmasi LSM dan Wartawan

Agus Sulanto
0


Kabupaten Asahan Metroaktualnewscom: Seharusnya dalam sikap pelayanan publik yang baik dan bijaksana serta memberikan informasi  harus sepenuhnya terkoordinir dengan baik namun hal sangat buruk di duga di berlakukan di lingkungan Instansi Kantor Kementerian Agama yang dipimpin H Saipuddin S. Ag, MP.d. yang berada di Jalan Turi No 4 Kelurahan Kisaran Kota Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.

Pasalnya, saat Wartawan dan LSM hendak mengkonfirmasi terkait temuan data namun Kepala Kantor Kementerian Agama tidak bisa ditemui dan diduga pegawainya menipu Wartawan dan LSM karena 1 Jam lebih menunggu setelah itu alternatif baik. Jika Kakankemenag Asahan tidak bisa atau sedang sibuk maka humas atau siapapun itu yang tupoksinya bisa memberi keterangan sebagai perwakilan Kakankemenag kita bisa terima akan tetapi  seluruh pegawainya diduga penipu atau berbohong sangat berani membola-bolakan Wartawan dan LSM.

Dikonfirmasi. Senin (20/03/2023) sekitar pukul 15:00 Wib, Staf Pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan beliau menyuruh LSM dan Wartawan ke bagian TU kemudian di TU tidak tahu menahu mereka mengatakan tidak ada yang bisa di konfirmasi lalu LSM dan Wartawan kembali ke bagian umum disampaikan bahwa Bapak sedang rapat palingan keluar 1 jam lagi setelah disuruh menunggu 1 jam, ditanyakan kembali oleh LSM dan Wartawan akan tetapi bukan pegawai pertama yang memberikan keterangan Bapak lagi rapat sebelumnya namun pegawai Sip kedua kurasa yang menjaga sedang posisi asyik telponan dengan menjelaskan bahwa Bapak lagi tidur, saya tidak berani membangunkannya..!!.

Diterangkan, WFR (LSM) di dampingi DOA (Wartawan) bahwa selama ini berarti Bupati Asahan dalam pencerahan dan pengawasan untuk instansi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan diduga tidak masuk di otak mereka UU PERS No 40 Tahun 1999 bagi para staf dilingkungan tersebut dan diduga kuat alergi kepada Wartawan dan LSM.

"Dalam program-program pemerintah agar transfaran dalam penyampaian informasi terhadap media dan swadaya sudah diatur dengan Undang-undang yang berfungsi sebagai penunjang kinerja di setiap kantor instansi pemerintah ", ucap WFR (LSM).

Lanjut, Saya sangat kecewa dan menyayangkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan bisa berbuat seperti itu dengan berbagai macam alasan dari rapat hingga takut memanggil padahal aslinya penipu dan pembohongan, ingat satu hal kantor instansi manapun terkhusus Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan kalian harus sadar diri bahwa kantor itu berdiri bukan azas untuk tidur berleha-leha pribadi itu  diberlakukan untuk pelayanan yang baik bukan pajangan doang tulisan didepan pintu masuk yang tertulis " Melayani dengan Prima dan Ikhlas untuk Masyarakat sebagai bentuk Integritas ", ternyata tulisan ini  hanya bacaan doang", cetusnya dengan geram.(DODI ANTONI)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)