Metroaktual news com
Jakarta, Menurut Salah Satu Pentolan Relawan Jokowi yang juga Ketum Persatuan Wartawan Fast Respon, Agus Flores Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Gugatan Partai Prima, merupakan putusan berkekuatan hukum tetap.
Agus katakan pula, Putusan Pengadilan dianggap Produk Undang undang yang patut dijalankan Pemerintah.
" Kalau Banding dan Kasasi tetap dimenangkan Partai Prima, berarti ada penundaan 2,7 Tahun, berarti bisa jadi Pemilu di tahun 2026, " tegasnya.
Lanjut agus, dia berharap Putusan Banding dan Kasasi dimenangkan Partai Prima agar Pemilu ditunda.
" Soal Pemilu Terbuka dan Tertutup masih diperdebatkan juga itu. Jadi pas pemilu ditunda 2026 , biar diselesaikan internal partai dan KPU," tegasnya.
( Red )