Metroaktual news com
Jakarta, Data Update Terakhir Senin (6/3) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Wartawan Fast Respon (FRN) bahwa Jumlah Wartawan Setiap Media dibatasi Untuk Diterbitkan KTA Setiap Provinsi Hanya 1 KTA.
Hal itu dibenarkan Ketua Umum FRN Raden Mas MH Agus Rugiarto Floureze SH.
Menurutnya Disetiap Media mendapatkan 34 KTA dengan Perincian Wartawannya Setiap Provinsi Hanya
Mendapatkan 1 KTA.
“ Jadi Perhitungan saya, Karena 1 Media Memiliki Wartawan di 34 Provinsi, jadi Setiap Provinsi Mendapatkan 1 KTA,” Tegasnya.
Aguspun Mengatakan Jumlah Media yang sudah Terdaftar sebanyak 529 Media.
( Red )