Kabupaten Asahan Metroaktualnewscom:Personil Polsek Simpang Empat Polres Asahan melalui Bhabinkamtibmas
melakukan kegiatan sosialisasi / binluh tentang adanya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Dusun I Desa Air Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam Selasa (04/04/2023).
Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi mengatakan, kegiatan sosialisasi mengenai Karhutla ini terus dilakukan sebagai langkah yang diambil dalam penanggulangan Karhutla dengan sasaran rumah penduduk tepatnya di Dusun I Desa Air Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam.
Dalam rangka Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilkum Polsek Simpang Empat Polres Asahan di musim panas dan cuaca yang tidak menentu saat sekarang ini yang terjadi di wilayah Dusun I Desa Air Teluk Kiri sering terjadi kebakaran hutan dan lahan yang disengaja ataupun tidak sengaja, untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan.
Pembakaran lahan adalah perbuatan pidana sesuai dengan pasal 50 ayat 3 huruf (d) UU No. 41 thn 1999 Tentang Kebakaran Hutan,"ucap Kapolsek.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengharapkan dengan adanya kegiatan Kepolisian ini agar dapat menghadirkan Pers Bhabinkamtibmas dan menciptakan rasa aman di tengah – tengah Masyarakat dan di harapkan masyarakat juga Menyadari bahwa membakar hutan dan lahan dapat mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan, membakar hutan dan lahan akan mendapat sanksi pidana,"katanya.
(DODI ANTONI)