Kabupaten Asahan Metroaktualnewscom:
Dalam kasus yang di alami Aripin (25) yang ditikam dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau oleh Inisial P dan 2 saudaranya dianiaya yang diduga pelaku 6 orang sekawanan tersebut bertempat di Gang Family pada 19 April 2023 lalu sekitar pukul 17:00 Wib. Warga Dusun VI, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Dengan Nomor: STTPL /317/IV/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, Dikonfirmasi Awak Media pada Selasa (25/04/2023). Dian Amsyar Kadus VI, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, menyampaikan. Saya berharap kepada Kapolres Asahan yang terhormat semoga kasus ini diproses dengan cepat lah bang...!!.
" Bukan apa-apa, dapat selentingan aku dari warga bahwa hal-hal yang tidak di inginkan bakalan terjadi pihak korban berharap proses hukum itu setidaknya harus sigap karena sudah jalan 5 hari sementara korban dan pelaku bertempat bersebelahan rumah", ucapnya.
Lanjutnya, lebih baik kita " Mencegah dari pada Membasmi ", kepada siapa lagi kita mengadu kalau tidak dengan polisi bang..!!, Saya memohon dengan sangat sekali untuk perihal tindak pidana ini, agar segera di proses karena belum ada hasil laporan pengembangan kasus tersebut", pungkasnya.
Terpisah, Aripin (25) korban yang ditikam dengan Sajam oleh Inisial P menjelaskan, Belum ada kabar dari pihak Polres Asahan yang katanya akan menghubungi nomor telepon/whatsaf saya bang.
" Saya berharap sekali agar diproses dengan cepat supaya tidak terjadi hal yang negatif, karena posisi pelaku berjarak tiga rumah saja dari rumah saya bang", cetusnya.
(DODI ANTONI/Tim)