Kota Tangerang - MA
Warga masyarakat kota tangerang yang kena dampak dari pembangunan jalan tol,dikota Tangerang yang belum terbayar lahan ataupun tanahnya berharap kepada Kepala Kantor yang baru yaitu Muh.Yusuf.,SH.,MH. Supaya dengan bijaksana melaksanakan putusan dari pada pengadilan yang sudah ada memerintahkan untuk membayar.Dengan putusan inkracht Pengadilan Negeri Tangerang no.721/Pdt.G/2022/PN Tangerang,yang menyatakan Bidang tanah no.25,26 dan 32 adalah milik Abdullah Sagaf.
Namun putusan tersebut belum dilaksanakan oleh pejabat Kepala Kantor yang sebelumnya Kantah,yang hanya memberikan janji- janji dengan menyatakan empat belas hari kerja,dan sampai pejabat Kantah pindah tugas jabatan,yang sekarang menjabat jadi sekretaris dirjen sengketa dan konflik belum terlaksana kok pejabat model seperti ini bisa naik jabatan ya ujar warga dengan ketus ada apa iya? kami sebagai warga masyarakat kota Tangerang sangat menunggu ke arifan dari Kepala Kantor yang baru,karena kami sangat membutuhkannya untuk pendidikan anak,berobat dan lain-lain yang sangat mendesak ujarnya.( Team)