JAM - PIDSUS Kejagung RI : Menetapkan 6 Tersangka Dan Dilakukan Penahanan Dalam Perkara PT.Graha Telkom Sigma PT GTS

BAGAS PRIYANTO MS
0


SIARAN PERS
Nomor: PR – 530/043/K.3/Kph.3/05/2023


Metroaktualnews.com // Jakarta
6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dan
Dilakukan Penahanan Dalam Perkara 
PT Graha Telkom Sigma (PT GTS), Kamis 11 Mei 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.

TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017 s/d 2020.HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018. JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014 s/d 2018.RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST).AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA).TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan.

TH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023. 
HP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023.
JA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023.
RB dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023.
AHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023.TSL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023.
Adapun peran para Tersangka dalam perkara.
 

Para Tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan. 
Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184.


Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

REDAKSI
SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM : Dr. KETUT SUMEDANA Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id, Jakarta, 11 Mei 2023

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)