JPU Pikir - Pikir !! Esra Cs Diputus Bebas, LITPK ANRI Kalteng Akan Lapor Ke KY

BAGAS PRIYANTO MS
0

Metroaktualnews.com // Palangkaraya Putusan majelis hakim yang dinilai penuh konspirasi /lahan industri hukum pada pengadilan Tipikor PN Palangkaraya yang dipimpin oleh hakim ketua majelis Achmad Petin Sili,SH,MH menjatuhkan vonis bebas pada sidang hari Senin (8/5 2023).

Ketiga terdakwa Esra,Wandra dan Immanuel Nopri menerima putusan.Namun JPU tidak habis fikir atas putusan hakim menyatakan pikir-pikir dan akan melapor pada pimpinan. Demikian penjelasan salah satu anggota tim JPU Kejari Gumas Okta melalui pesan singkat whatshaps pada media ini. Upaya hukum bisa melalui kasasi sambil mengulur waktu atas putusan hakim.

Pada tuntutan lalu JPU menuntut pasal 3 UU Tipikor 30/99 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana ke-1. Ketua Tim Pidsus Andi pada awak.media merasa heran dengan putusan majelis hakim, pasalnya kami menuntut 1 tahun 6 bulan dipastikan akan kasasi jelas Andi putusan yang tidak ada penegakan hukum.


Tuntutan JPU terkait DAK fisik Disdik Gumas dengan kerugian 1.2 miliar diduga ada salah penyalahgunaan wewenang dan jabatan dari kadis disdik Esra,Wandra kabid dan PPTK Immanuel Nopri merupakan pakar para pemain korupsi DAK.
 
Sementara ketua DPD Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LITPK ANRI) Kalteng Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ yang juga praktisi hukum mengkritisi sejak tim PH kalah di Praperadilan PN Gumas seharusnya hakim dapat melihat bahwa telah terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dan penangguhan penahanan selama proses sidang di duga kuat mempengaruhi para saksi2 di persidangan dan tentunya tidak obyektif hasilnya,ini patut dipertanyakan ??? Bukti Surat dan Keterangan para saksi merupakan petunjuk bagi hakim modus tipikor dalam kasus ini bukan dikesampingkan.


Dengan rumusan secara formal yang dianut dalam UU Tipikor ini,meskipun hasil korupsi telah di kembalikan kepada negara,pelaku korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana atas perbuatannya,tegas Haruman pada awak media via whatshaps. Untuk itu para penggiat tipikor harus memantau dan mengkritisi terkait putusan tersebut sebagai hal yang sangat memalukan pada penegakan hukum di negeri ini. JPU harus tegas profesional tidak masuk angin tidak menerima putusan itu seperti di pengadilan Tipikor PN Palangkaraya ajukan permohonan kasasi. Komisi Yudisial harus menyoroti akan hal ini ada konspirasi apa dalam perkara ini dan DPD LITPK Kalteng akan melaporkan perilaku hakim tipikor pada putusan perkara korupsi disdik gumas ini ke KY.


(HS/TEAM)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)