Sumatera Utara Metroaktualnewscom:Pemerintah memberikan komitmen nyata terkait Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Battery Electric Vehicle, untuk transportasi jalan. Komitmen tersebut diwujudkan dalam sebuah pameran kendaraan listrik bertajuk PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) di Jiexpo Kemayoran, Jakarta.
Dalam rilisnya yang diterima redaksi pada Jumat (19/5), PEVS 2023 diselenggarakan dengan tujuan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terhadap KBLBB, serta wujud kolaborasi antar stakeholder yang dikemas dengan menggunakan teknologi terkini.
Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri turut mendukung adanya program KBLBB, apalagi manfaatnya demi kemajuan transportasi di tanah air.
“Kami sedang berupaya mendorong Pemda agar menetapkan kebijakan insentif fiskal dalam bentuk PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik sebesar 0 persen,” kata Dirjen Bina Bangda Restuardy Daud di sela-sela kegiatan PEVS 2023.
Selanjutnya, kebijakan tersebut akan diatur di dalam Permendagri terkait pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal tersebut pun telah disampaikan melalui SE Mendagri Nomor 000.2.7/8299/SJ tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Daerah yang dikeluarkan pada tanggal 18 November 2022.
Selain itu, mengacu pada Inpres No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana turunan Perpres No. 55 Tahun 2019.
Lebih lanjut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian diamanatkan untuk:
1. melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait NSPK pelayanan publik pemerintah daerah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan KBLBB sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah.
2. mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk Menyusun dan menetapkan Perkada, 3. melaksanakan sosialisasi secara rutin atas Instruksi Presiden ini agar gubernur dan bupati/wali kota beserta jajarannya mulai beralih menggunakan KBLBB
4. mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan dalam APBD untuk pengalihan penggunaan KBLBB.
5. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait peningkatan jumlah penggunaan berbagai jenis KBLBB
6. memberikan laporan berkala terkait perkembangan penggunaan KBLBB.
Guna mendukung program pemerintah untuk menuju Indonesia Net Zero Emission Tahun 2060, beberapa stakeholder terkait seperti Kemenperin, KESDM dan LKPP yang turut hadir dalam kegiatan Seminar and Talk Show PEVS 2023 dan berupaya untuk mendorong percepatan penggunaan KBLBB, di mana salah satu upaya yang dilakukan adalah mengkonversi kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
PEVS 2023 diselenggarakan sejak 17-21 Mei 2023 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta.(Dodi Antoni)