"Dari 10 kasus tersebut terdiri dari delapan kasus narkotika jenis sabu dan dua kasus sediaan farmasi ilegal," ucap AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H.
Tersangka kasus narkotika jenis sabu yang tertangkap diantarnya,WR, SL, SD, DJ, ED, TJ, AW, FT, RI, BS, NS, YM, dan RH.
Untuk dua tersangka yang lainnya kasus sediaan farmasi ilegal(tanpa ada izin edar) GP dan AG. Kini para tersangka telah di amankan oleh pihak polres subang guna proses hukum lebih lanjut.
Mereka, lanjut Kapolres Subang, berhasil ditangkap di wilayah Ciasem, Blanakan, Sukasari, Pagaden, Pabuaran, Pusakajaya, dan Cibogo.
Dari para tersangka disita sabu 30 gram, sediaan farmasi 3.250 butir, 11 gawai, tiga sepeda motor, uang tunai Rp1 juta, lima alat hisap, dua timbangan digital dan lainnya.
Untuk para tersangka sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.
Sementara itu, lanjutnya, dua tersangka sediaan farmasi ilegal dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
RED // HMS