Kota Tanjungbalai, Metroaktualnewscom: Satuan Lalulintas Polres Tanjungbalai sosialiasikan kepada masyarakat pengguna jalan tentang Pelaksanaan Tilang Non Elektronik/Manual melalui Penyebaran Brosur dan Stieker, bahwa Tilang Manual akan diberlakukan kembali pada tanggal 1 Juni 2023. Jumat (26/05/2023) Pukul 08.00 Wib s/d Selesai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Lantas AKP. Relapang Sitepu SH saat dikonfirmasi mengatakan, "Dalam kegiatan sosialisasi kami Sat lantas polres Tanjungbalai menyampaikan kepada masyarakat pengguna jalan tentang akan diberlakukan Tilang Manual terhadap Pelanggaran Aturan berlalulintas pada tanggal 1 Juni 2023 dengan membagikan brosur dan menempelkan stiker.
Adapun Sasaran Tilang Manual yang perlu diketahui masyarakat diantranya:
• *Berkendara di bawah umur*
• *Berboncengan lebih dari satu orang*
• *Menerobos lampu merah*
• *Tidak menggunakan helm SNI*
• *Melawan arus*
• *Melampaui batas kecepatan*
• *Berkendara di bawah pengaruh alkohol*
• *Kenderaan Over Load dan Over Dimensi*
• *Tidak Menggunakan Safety Belt*
• *Menggunakan ponsel saat berkendara*
• *Kenderaan tidak sesuai dengan spesifikasi (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Rem, Lampu Petunjuk Arah).*
• *Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya*
• *Kendaraan Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB atau Plat Palsu.*
"Hal ini sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023, Tanggal 12 April 2023, Tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Yang Belum Tercakup Sistem ETLE/MANUAL Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Yang Berpotensi Laka Lantas.
Lanjut Kasat, "Tujuan diberlakukannya kembali Tilang manual Agar masyarakat kota Tanjung Balai dapat tertib dalam berlalu Lintas. "Pungkas Kasat.(DODI ANTONI)