Metroaktualnews.com // Sumedang - Bhabinkamtibmas Desa Jatimukti Polsek Jatinangor AIPDA WACHYU BUDI JAYA Bersama Bhabinkamtibmas Desa Jatiroke Bripka Dani Hamdani dan Bhabinkamtibmas Desa Cisempur Menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor yang bertempat di GOR Desa Jatimukti Kecamatan Jatinangor Kababupaten Sumedang. Jum'at, 23 Juni 2023
Kegiatan tersebut bertujuan untuk Mensosialisasikan tentang pengelolaan kawasan perkotaan Jatinangor yang dihadiri oleh Kepala desa Jatimukti, Bhabinkamtibmas Desa Jatimukti, Jatiroke dan Cisempur, Babinsa Jatimukti, Jatiroke dan Cisempur, Aparatur Pemerintahan desa Jatimukti, Ketua Gugus tugas pengelolaan kawasan perkotaan Jatinangor Bapak Ismet Suparmat beserta anggotanya, Sekretariat informasi Bappppeda Ibu Aas, BPD desa Jatimukti, Jatiroke, Cisempur, LPM, Perwakilan Kader PKK dan Karang taruna.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka sosialisasi dan menampung usulan dan saran yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan perkotaan Jatinangor.
Kapolsek Jatinangor AKP Dadang Sudiantoro.,SH.,MH. di tempat lain mengatakan“Bahwa kami telah mengintruksikan kepada seluruh anggota Bhabinkamtibmas untuk selalu hadir dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan di desa, maupun warga masyarakat binaannya agar terjalin sinergitas dan kemitraan antara aparat keamanan dengan seluruh warga masyarakat di wilayah kecamatan Jatinangor,” tutur Kapolsek.
“Dengan selalu hadirnya maupun keikutsertaan Bhabinkamtibmas dalam setiap kegiatan, seperti pertemuan atau rapat maka akan dapat mengetahui setiap perkembangan yang ada di desa binaannya dan “Adapun menggali informasi permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat untuk melakukan deteksi dini dan sebagai langkah awal agar Harkamtibmas selalu terjaga,” pungkas Kapolsek Jatinagor.
RED