Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Raja Sosialisasikan Karhutlah

Agus Sulanto
0


Kabupaten Asahan,  Metroaktualnewscom:Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Raja Polres Asahan Aipda Ilham S sosialisasikan bahaya Karhutlah kepada warga Dusun III Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan,Jumat (9/6/2023)

Bhabinkamtibmas Polsek Pulo Raja Polres Asahan menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat apabila membuka atau membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran karena dapat menimbulkan polusi udara dan dapat menjalar ke lokasi sekitarnya.

"Pelaku karhutlah dapat di pidanakan dengan sangsi Penjara paling minim 10 Tahun Penjara dan denda 10 Milyar," ujar Ilham.

Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Raja berharap dengan sosialisasi ini dapat terjalinnya hubungan baik antara warga dengan Polri sehingga tercipta kerja sama yang baik, dengan harapan agar warga dapat menjaga kelestarian Lingkungan dan masyarakat memahami bahaya dan dampak dari Karhutlah.(DODI ANTONI)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)