Metroaktualnews.com // Majalengka, Tak ingin terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka khususnya wilayah Kecamatan Sukahaji, Polsek Sukahaji Polres Majalengka gencar berikan himbauan dan sosialisasi tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di berbagai tempat dan seluruh lapisan masyarakat.
Seperti yang dilakukan hari ini oleh Kanit Samapta Polsek Sukahaji Polres Majalengka AIPTU Riyana sekaligus Polisi RW Desa Garawastu dengan memberikan himbauan Pencegahan tentang TPPO saat menyambangi Warga di Lingkungan RW 03 Desa Garawastu Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka. Senin (12/6/2023).
Dalam himbauannya Polisi RW AIPTU Riyana mengajak kepada warga untuk selalu waspada terhadap orang yang memberikan janji atau mengimingi upah yang besar dengan bekerja di luar tanpa adanya status yang jelas.
“Saya berharap kepada warga masyarakat jangan terpengaruh dengan orang yang datang dan memberikan janji atau merayu untuk menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) secara ilegal atau tidak jelas, nanti kalau terjadi apa-apa maka kita yang rugi sendiri”, imbau AIPTU Riyana.
Selanjutnya Polisi RW juga mengingatkan apabila ada informasi tentang adanya oknum masyarakat pelaku atau perekrut tenaga kerja secara ilegal, untuk segera melaporkan ke Polisi RW setempat atau Polsek atau petugas Bhabinkamtibmas. Pungkasnya.
RED // HMS