Metro Aktual News.com - diduga proyek siluman tanpa papan nama , perpres nomor 54/2010 dan nomor 70/2012 tidak dihiraukan lagi di desa karangmukti kec karang bahagia kab bekasi
proyek jaling di desa karang mukti kecamatan karang bahagia diduga tanpa papan nama alias siluman masih ditemukan di lapangan. meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.berapa angaran tersebut agar masrakat tau karena berdasarkan duit masyarakat pula
dengan demikian pelaksanaan perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya namun sangat di sayangkan tak berlaku di desa karangmukti kec karang bahagia kab Bekasi
salah satunya proyek pengerjaan jaling di desa karangmukti hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.
“kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa uang masyarakat yang keluar ,awak media bertugas untuk mengawasi kinerja desa agar tindak a,da pidana korupsi akibat tidak transfarannya dan diketahui masyarakat umum (21/06/2023).
tampak juga terlihat pembangunan jaling di desa karangmukti, yang sedang berlangsung saat ini terlihat material dilokasi.
ditempat proyek jaling awak media konfirmasi salah satu aparat desa yang tidak mau disebutkan namanya yang berada didekat lokasi pembangunan menjelaskan ke awak media, ini proyek desa untuk mengetahui persoalan ini silakan datang ke desa ujarnya
namun awak media kunjungi kantor desa,namun kades tidak ada dan sulit ditemukan saat di ingin di konfirmasi oleh pihak awak media mengenai berapa anggaran pengerjaan jaling tersebut ,WHY
Di tempat lain Direktur Media pasti Indonesia yakni Rizki Dermawan di tempat kantornya menerangkan seringkali kita menerima pengaduan dari masyarakat, banyak sekali pengerjaan anggaran dana pemerintah ,baik desa yang tidak terbuka kepada masyarakat tentang keterbukaan informasi padahal ini penting .
Saya berharap kades atau pemerintah kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja yang masyarakat tidak boleh tau anggaran proyek itu berapa,jelas masyarakat harus tau karena itu uang masyarakat
Karena itu pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai peraturan presiden (perpres) nomor 54/2010 dan nomor 70/2012,” tuturnya
Sementara, awak media meminta camat karang bahagia ikut mengawasi proyek tersebut dan meminta pihak kepala desa memasang papan informasi anggaran proyek jaling tersebut agar tidak ada yg di rugikan nantinya sesuai peraturan uud pada pengerjaan proyek di desa karangmukti kec karang bahagia kab Bekasi
( Agoes Andono Yunus )