Dua Orang Pengedar Sabu Berhasil di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai barang bukti 201,1 gram sabu turut disita

Agus Sulanto
0

Kota Tanjungbalai, Metroaktualnewscom: Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang laki laki pemilik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 201,1 Gram, di jalan Pematang Pasir Raya Lk III Kel. Perjuangan Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Seni (05/06/2023) Pkl 11.00 wib.

Adapun kedua inisial orang laki laki pemilik narkotik tersebut a.n SL alias I (46) warga Jln Kakap Lk IV Kel Pematang Pasir Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan AD als AN (38) Jln aspan arsyad Lk II Kel Perjuangan Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R.SILALAHI,S.H saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, "Pada hari Senin, tanggal 05 juni 2023 sekira Pukul 11.00 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah Pimpinan Kanit I dan Kanit II SatResnarkoba bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat  informasi dari masyarakat tentang adanya 2 (dua) orang laki2 yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu.

"Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan selanjutnya tim melakukan tekhnik undercover buy kepada 2 (dua) orang laki-laki an.SL alias I dan an. AD alias AN, petugas memesan sebanyak 2 (dua) ons seharga Rp 76.000.000 dan disepakati melakukan transaksi di sebuah rumah di Jln. Pematang Pasir Raya lk III Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung, setelah bertemu kemudian 2 (dua) orang laki-laki tersebut menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik besar klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu kepada petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli dan langsung melakukan penangkapan dan dibantu oleh tim opsnal lainnya yang sudah memantau rumah tersebut.

"Kemudian tim melakukan penggeledah rumah dengan di dampingi Kepling setempat dan tidak menemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya tim bergerak menuju rumah AD  alias AN untuk melakukan penggeledahan dengan didampingi kepling setempat dan menemukan 2 (dua) lembar tisue yang di balut lakban warna coklat yang diakui AD alis AN untuk membungkus 2 (dua) bungkus plastik besar klip transparan yang diduga narkotika jenis shabu.

Lanjut Kasat, "Tim melakukan introgasi terhadap SL alias I menerangkan benar narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya dan didapat dari AD alias AN dan apabila 2 (dua) bungkus plastik besar klip transparan yang diduga narkotika jenis shabu tersebut laku terjual akan mendapatkan keuntungan 6 (enam) juta.

'Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap AD alias AN menerangkan benar narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki2 yg masih dalam penyelidikan dan pengembangan. Kemudian pelaku SL alias I dan AD alias AN serta Barang Bukti yg disita dibawa kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pungkas Kasat.

*Barang Bukti*

1. 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor *100,43* gram.
2. 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor *100,67* gram.
3. Uang tunai Rp.1.285.000 (milik AD alias AN)
4. Uang tunai Rp.60.000 (milik SL alias I)
5. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru (Milik 
SL alias I)
6. 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna biru (Milik AD alias AN).

7. 2 (dua) lembar tisuue yang di bungkus lakban 
warna kuning.
8. 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam.
9. 1 (satu) unit sepeda 
motor honda scoopy warna merah hitam BK 3679 QAL.

Berat seluruhnya Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu berat Bruto : *201,1* Gram.(DODI ANTONI)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)