Kabupaten Asahan, Metroaktualnewscom: H Baharuddin Harahap SH MH selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan didampingi sejumlah unsur pengurus partai menggelar konferensi pers di kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan, Rabu (28/06/2023).
Dijelaskan, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan dalam kegiatan ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi tentang adanya tindakan dari Fitriyani Nasiution Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan yang telah menyurati Kesbangpol Asahan untuk membekukan sementara pencairan dana bantuan parpol tahun 2023.
“Tindakan yang dilakukan oleh Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan tersebut dinilai telah membuat kisruh internal partai,” ucapnya.
Lanjutnya, H Baharuddin menerangkan jika surat yang disampaikan oleh Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan terkait tersebut ke Kesbangpol Asahan dinilai tidak sah.
“ Karena, jika diamati terdapat kejanggalan dari surat yang dilayangkan oleh Fitriyani selaku Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan terkait permohonan untuk pembekuan sementara pencairan dana bantuan parpol tahun 2023 tersebut diantaranya surat tidak bernomor dari partai, surat tersebut hanya ditandatangani oleh Sekretaris sendiri, Selain itu, terdapat garis bawah pada kop surat, sementara pada kop surat partai yang asli / resmi tidak memiliki garis bawah,” jelasnya.
Kemudian, Bahwa dirinya juga mengatakan bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan telah melayangkan surat sanggahan kepada pihak Kesbangpol Asahan terkait surat yang dilayangkan oleh Sekretaris partai pada beberapa waktu lalu.
“Sehingga persoalan tersebut bisa dipahami oleh pihak Kesbangpol Asahan dan pihak lainnya,” jelasnya.
Setelah itu, Masih H Baharuddin, posisi / jabatan Sekretaris partai diambil oleh Wakil Sekretaris, hal tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh partai pada pasal 9 ayat 3.
“Hal tersebut dikarenakan sejak April hingga saat ini, Fitriyani yang menjabat Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan sama sekali tidak bisa diajak untuk berkomunikasi. Bukan itu saja, beliau juga tidak hadir pada saat diundang untuk memberikan klarifikasi atas tindakannya tersebut,” paparnya.
Masih menurut Baharuddin, perlu untuk diketahui bersama, bahwa pihak DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan sebelumnya sudah pernah bermohon kepada Fitriyani selaku Sekretaris partai agar bersedia untuk menandatangani proposal bantuan dana partai politik tahun 2023.
“Namun beliau sama sekali enggan untuk menandatanganinya, padahal proposal bantuan dana partai politik tersebut nantinya akan sangat bermanfaat untuk kepentingan DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan,” terangnya.
Ditambahkannya, bahwa akibat dari tindakannya tersebut, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan telah dilaporkan kepada pihak Mahkamah Partai, karena dituding telah membuat kisruh di internal partai Gerindra.
(Freddy Sutra Sinaga)