Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

BAGAS PRIYANTO MS
0


Metroaktualnews.com // Cirebon - Dari hasil pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka,Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, SIK MH mengatakan, modus para tersangka kasus TPPO tersebut bervariasi, Salah satu modus, korban ditawarkan untuk bekerja di luar negeri, namun pada saat penempatannya tidak sesuai seperti yang dijanjikan.

Bahkan, para korban yang dijanjikan pekerjaan tersebut, juga cenderung mendapat perlakuan tidak manusiawi, Seperti bekerja hampir 24 jam, gajinya tidak dibayarkan, tidak diberi makan dan minum, hingga mendapat perlakuan kekerasan dari majikan dan agen di negara tempatnya bekerja.

"Para tersangka juga meminta uang hingga nominalnya mencapai puluhan juta rupiah kepada korban dengan alasan sebagai biaya awal untuk pemberangkatan ke negara tujuan," kata Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat 9 Juni 2023.

Ia mengatakan, sejumlah korban dalam kasus TPPO tersebut juga berangkat ke luar negeri secara unprosedural, sehingga tidak terdata secara resmi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). 

Pihaknya mengakui, seorang korban juga meninggal dunia, karena sakit akibat dijanjikan awal bekerja di Korea namun diberangkatkan ke Turki.

Selain itu, ada juga beberapa korban yang diberangkatkan ke negara konflik seperti Irak dan Syiria. 

Hingga akhirnya, mereka pun mendapatkan perlakuan tidak manusiawi seperti jam kerja selama hampir 24 jam, tidak mendapat gaji, hingga tidak diberikan makan dan minum.

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, berbagai dokumen dari mulai paspor dan tiket pesawat, handphone, mobil, serta lainnya. 

Saat ini, petugas juga masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan TPPO di Kabupaten Cirebon. "Para tersangka kasus TPPO dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampal dengan huruf e UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI," ujar Arif.

RED

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)