SIARAN PERS
Nomor: PR 646/022/K.3/Kph.3/06/2023
Metroaktualnews.com // Jakarta Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset
Melakukan Penyitaan Terhadap Tanah Milik Tersangka JGP Seluas 11,7 HA, Rabu 07 Juni 2023 sekitar pukul 10:00 s/d 17:00 WITA, dan bertempat di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
REDAKSI
SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM : Dr. KETUT SUMEDANA
( Jakarta 08/06/2023)