Konferensi Pers Pencurian Dalam Proyek Kreta Cepat Jakarta - Bandung

BAGAS PRIYANTO MS
0


Metroaktualnews.com // Polres Karawang, Polda Jabar - Mewakili Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo P. Menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus Pencurian Dengan Pemberatan Dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Selasa (6/6/2023).

Wakapolres Karawang mengungkapkan, pada kamis tanggal 01 juni 2023, sebanyak 6 orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan proyek kereta cepat Jakarta Bandung berhasil diamankan Polres Karawang.

Kasus pencurian tersebut diketahui saksi pada saat edang berpatroli di TKP dan mendapati kabel tembaga Cetenary Overhead dan baut yang terpasang untuk kereta cepat yang ada di TKP telah hilang kemudian saksi-saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor sebagai pengurus proyek kereta cepat lalu pelapor mengecek kelokasi & melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang, selasa, tanggal 18 april 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Barang bukti berupa (dua) buah gergaji besi, 1 (satu) buah gergaji biasa, 4 (empat) buah rompi, 1 (satu) karung kabel tembaga, 1 (satu) kendaraan R-4, 1 (satu) kunci pipa besar (pelepas baut).

Sementara itu Pihak PT KCIC memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan jajaranniya atas keberhasilannya mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan Dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung 

Terkait keamanan dan antisipasi terjadinya gangguan dan pencurian diarea KCJB, Polres Karawang telah mengerahkan personil dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun melakukan pengamanan secara intensif disekitar area perlintasan KCJB agar tetap kondusif, tutur Wakapolres.

Para tersangka digiring petugas, dan atas perbuatannya Tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dengan  ancaman 7 tahun kurungan penjara Tindak pidana “Pertolongan jahat/Tadah” sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

RED // HMS

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)