Panitia Pembebasan Lahan Bendungan Cipanas Desa Karanglayung Diduga Melakukan Pungli Ratusan Juta, APH Diminta Bertindak

BAGAS PRIYANTO MS
0




Metroaktualnews.com // SUMEDANG,Ganti rugi pembebasan lahan tahap 1 untuk Desa Karanglayung, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, sudah selesai dilaksanakan dimulai hari Kamis - Selasa (25/05/2023 s/d 30/05/2023).

Ada 438 bidang yang di bayar di tahap 1 dengan nilai ganti rugi sebesar 183.234.859.806 (seratus delapan puluh tiga milyar, dua ratus tiga puluh empat juta, delapan ratus lima puluh sembilan ribu, delapan ratus enam rupiah), hal ini disambut baik oleh warga masyarakat. 

Namun sangat di sayangkan dalam prakteknya di lapangan ada saja oknum yang melalukan pungli, dugaan pungli didasari dari aduan warga penerima yang merasa dirugikan karena pungutannya di luar batas wajar. 

Kepada Tim Fast Respon Polri sumber yang minta indentitasnya tidak di sebutkan menyampaikan ada beberapa warga yang diminta dengan nominal ratusan juta rupiah, sebut saja warga A diminta 470 juta, warga B 370 juta, warga C 150 juta, warga D 85 juta dari nominal yang di terima, dengan dalih di tanah warga tersebut ada kelebihan tanah orang lain, ungkap sumber. 

Aneh memang kenapa tidak dari sebelumnya di beritahu kalau ada kelebihan, resum kan sesuai data yang di ukur BPN, tambah sumber. 

Sumber juga menyampaikan Pa Kuwu juga diduga menerima fee dari pembebasan ini dari BRI Cabang Conggeang, menurut sumber kalau pencairan di lakukan di Bank Mandiri komisi hanya 6.5 juta per 1 milyar pencairan, sedangkan kalau di BRI 7 juta per 1 milyar pencairan, makanya BRI yang di pakai sebagai rekanan saat pencairan, karena BRI memberikan lebih di bandingkan dengan Bank Mandiri.

Kepala Desa Karanglayung Bambang Imam Makhrom saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp belum bisa memberikan keterangan dengan alasan sakit dan mau berobat, jawab kepala desa melalui pesan Whatsapp.

Dari keterangan warga diatas patut diduga adanya kongkalingkong antara kepala desa dengan panitia termasuk dengan BPN dan PPK pengadaan lahan bendungan Cipanas. 

Ketua Fast Respon Polri DPC Sumedang Hermawan saat dimintai komentar terkait hal diatas kepada wartawan SabaraNews "APH di harap segera megusut tuntas dugaan ini, kami akan mengawal kata Hermawan. 

Lebih lanjut Hermawan menjelaskan adanya kongkalikong antara panitia, kepala desa, BPN dan PPK diduga merugikan negara miliaran rupiah. Terkait hal tersebut di panitia, kepala desa, BPN dan PPK telah melanggar Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 dan melanggar Perpres no 71 tahun 2012 tentang pengelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 



Untuk pungli dan terima fee Panitia dan Kepala Desa melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pungkas Hermawan.

(Tim PWFRN)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)