Polsek Conggeang Dampingi, Penyerahan Sertipikat Tanah Kepada Warga Masyarakat Desa Conggeang WetanDalam Program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) Tahap I Di wilayah Hukum Polsek Conggeang Polres Sumedang.(27/06/23)
Pada hari Selasa 27 Juni 2023 Mulai Pukul 10.30 Wib Telah di Laksanakan Penyerahan Sertipikat Tanah Kepada Warga Masyarakat Desa Conggeang Wetan Kec Conggeang Dalam Program Pendataan Tanah sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM).
Dalam kegiatan Tersebut di hadiri Oleh :
1. Kanit Binmas Polsek Conggeang
2. Polisi RW 01/02 Desa Conggeang Wetan
3. Kepala Desa Conggeang Wetan
4. Tim Dari BPN Sumedang
5. Tim PTSL-PM Desa Conggeang Wetan
6. Warga Masyarakat Penerima Sertipikat Tanah
Adapun Sertipikat Tanah Yang di Serahkan Kepada Warga Masyarakat Desa Conggeamg wetan Yaitu Sebanyak 190 Berkas Dan Di serahkan Langsung kepada pemilik, Adapun warga Yang di wakili karena tdak bisa hadir dan lanjut usia yaitu dengan cara Di lengkapi dengan surat Kuasa.
- Penyimpanan Sertipikat tanah harus benar benar aman karen merupakan legalitas kepemilikan tanah yg paling Sah.
- Jangan Serahkan Sertipikat tanah kepada orang yang tdak bertangung jawab untuk menghindari penyalahgunaan sertipikat tanah yang akan mengakibatkan Ganguan Kamtibmas
- Pemungutan Anggaran Pembuatan Sertipikat tanah tersebut Sesyai dengan SKB 3 Mentri dan Tdak ada Pungutan selain yang sudah di tentukan
- Apabila Tanah Tersebut Sudah Berbentuk AJB maka segera Serahkan AJB Yang asli tersebut kepada Pihak BPN agar tidak terjadi Penggandaan Dokumen.
- Apabila Terjadinya Gangguan Kamtibmas,Penyimpangan Atwpun Permasalahn lain nya segera Koordinasikan dengan Tim PTSL Maupun Pihak Kepolisian
Kegiatan Tersebut di laksanakan Untuk mencegah terjadinya Gangguan Kamtibmas Terutama Penyalahgunaan Sertipikat Tanah dan Menghindari terjadinya pungutan di luar ketentuan SKB 3 Mentri yang di lakukan Oleh Tim.
Dan Kegiatan PTSL-PM Tersebut Bisa Meringankan Biyaya dalam pembuatan seetipikat tanah bagi warga Masyarakat serta Memudahkan Dan meringankan biyaya Warga Masyarakat dalam pembuatan sertipikat tanah.
RED//HMS